Atta Halilintar Tak Tega Lihat Anak Aghnia Punjabi Disiksa Pengasuh, Ingatkan Orang Tua untuk Waspada
Minggu, 31 Maret 2024 - 11:01 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi pas waktu tidur lima kali dia mengigau, mengigau ketakutan, setelah saya sadarkan saya sadarkan Ini saya, baru bisa tidur lagi, ketakutan lagi baru bisa tidur lagi, trauma berat," kata Aghnia Punjabi.
Pemilik nama Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia pada akun Instagram @emyaghnia ini juga telah melakukan pemeriksaan CT scan dan rontgen untuk memeriksa luka dalam atau tidak.
Baca Juga: Profil Hilbram Dunar, Presenter yang Sukses Bawakan Acara Kuis Formula 1 di RCTI
"(Luka dalam sudah diperiksa) Lagi didalami, masih proses ya," ucap Aghnia sambil meneteskan air mata didampingi suaminya di Polresta Malang Kota.
Sementara, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia 35 tahun 2014 perubahan tentang Undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun, dan ancaman denda paling banyak Rp100 juta.
Pemilik nama Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia pada akun Instagram @emyaghnia ini juga telah melakukan pemeriksaan CT scan dan rontgen untuk memeriksa luka dalam atau tidak.
Baca Juga: Profil Hilbram Dunar, Presenter yang Sukses Bawakan Acara Kuis Formula 1 di RCTI
"(Luka dalam sudah diperiksa) Lagi didalami, masih proses ya," ucap Aghnia sambil meneteskan air mata didampingi suaminya di Polresta Malang Kota.
Sementara, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia 35 tahun 2014 perubahan tentang Undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun, dan ancaman denda paling banyak Rp100 juta.
(tdy)
Lihat Juga :