Harvey Moeis Diisolasi, Sandra Dewi Belum Diizinkan Besuk

Senin, 01 April 2024 - 16:12 WIB
loading...
Harvey Moeis Diisolasi, Sandra Dewi Belum Diizinkan Besuk
Harvey Moeis tengah ditahan di Rutan Salemba setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Sampai saat ini, Sandra Dewi pun belum diizinkan besuk. Foto/Instagram Sandra Dewi
A A A
JAKARTA - Harvey Moeis tengah ditahan di Rutan Salemba, Jakarta setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah. Sampai saat ini, Sandra Dewi sebagai istri pun belum diizinkan besuk.

Selain Sandra , keluarga Harvey lainnya juga belum bisa membesuk pria 38 tahun itu di Rutan Salemba. Pasalnya, saat ini bapak dua anak tersebut masih harus menjalani isolasi selama tujuh hari.

"Semua tahanan kami untuk tujuh hari pertama harus dilakukan isolasi. Setelah itu baru bisa penjengukan. Kecuali kalau ada yang berkaitan dengan pemeriksaan oleh kuasa hukum," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI Kuntadi di Gedung Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Puspenkum Kejagung), Senin (1/4/2024).

Di sisi lain, saat ini penyidik tengah menggeledah rumah Sandra dan Harvey yang berada di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan. Hal ini bertujuan untuk mencari bukti tambahan dari kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp271 triliun.





"Selain itu kami telah melakukan penggeledahan di rumah HM. Sementara ini masih berlangsung, nanti hasilnya akan kita lihat," jelasnya.

Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dalam periode 2015 hingga 2022 pada Rabu, 27 Maret 2024.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung langsung menahan Harvey selama 20 hari ke depan. Dia ditahan di Rutan Salemba di Kejari Jakarta Selatan mulai dari Rabu, 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024.

"Tim penyidik tindak pidana khusus dalam perkara tindak pidana tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah telah memeriksa 6 orang saksi, di mana salah satu dari 6 orang saksi tersebut dan mendapatkan alat bukti yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT sebagai tersangka," ucap Kuntadi pada Rabu, 27 Maret 2024.



"Tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024," pungkasnya.
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1079 seconds (0.1#10.140)