Rumah Sandra Dewi Digeledah Kejagung Imbas Kasus Korupsi Harvey Moeis

Senin, 01 April 2024 - 15:48 WIB
loading...
Rumah Sandra Dewi Digeledah...
Kejagung menggeledah rumah Sandra Dewi imbas kasus korupsi yang menyeret sang suami, Harvey Moeis. Penggeledahan dilakukan hari ini, Senin (1/4/2024). Foto/Instagram Sandra Dewi
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah Sandra Dewi imbas kasus korupsi yang menyeret sang suami, Harvey Moeis . Penggeledahan dilakukan hari ini, Senin (1/4/2024).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI Kuntadi mengatakan penyelidik melakukan penggeledahan rumah Sandra dan Harvey yang berlokasi di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan.

"Selain itu kami telah melakukan penggeledahan di rumah HM. Sementara ini masih berlangsung, nanti hasilnya akan kita lihat," kata Kuntadi di Gedung Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Puspenkum Kejagung), Senin (1/4/2024).

Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan serangkaian penyidikan terkait kasus korupsi timah yang dilakukan Harvey. Di mana tercatat bahwa pria 38 tahun tersebut telah merugikan negara sebesar Rp271 triliun.





"Sebagaimana kita ketahui, beberapa hari lalu kita sudah melakukan serangkaian penyidikan," jelasnya.

"Tindak lanjut dari pemeriksaan tersebut, semua pihak yang menurut hemat kami dapat dimintai keterangannya untuk membuat terang kasus ini, maka hari ini kami memeriksa saudara RBS selaku saksi," sambungnya.

Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dalam periode 2015 hingga 2022.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung langsung menahan Harvey selama 20 hari ke depan. Dia akan ditahan di Rutan Salemba di Kejari Jakarta Selatan mulai dari Rabu, 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024.



"Tim penyidik tindak pidana khusus dalam perkara tindak pidana tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah telah memeriksa 6 orang saksi, di mana salah satu dari 6 orang saksi tersebut dan mendapatkan alat bukti yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT sebagai tersangka," ucap Kuntadi pada Rabu, 27 Maret 2024.

"Tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024," pungkasnya.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1909 seconds (0.1#10.140)