Kejagung Belum Sita Jet Pribadi Harvey Moeis, Ini Alasannya

Selasa, 02 April 2024 - 15:53 WIB
loading...
Kejagung Belum Sita Jet Pribadi Harvey Moeis, Ini Alasannya
Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menyita jet pribadi Harvey Moeis, suami Sandra Dewi terkait kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp271 triliun. Foto/Instagram Sandra Dewi
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menyita jet pribadi Harvey Moeis , suami Sandra Dewi terkait kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp271 triliun. Sementara itu, penyidik telah menggeledah rumah sang artis.

Penyidik menggeledah rumah Sandra dan Harvey yang berada di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan pada Senin, 1 April 2024. Menurut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, sampai saat ini penyidik masih mendalami aset pria 38 tahun itu terkait kasus korupsi.

Selain harta bergerak, Kejagung juga bakal mendata aset yang tidak bergerak dari Harvey. Selain itu, penyidik juga tengah menelusuri aset bapak dua anak itu yang diduga berada di luar negeri.

"Sampai saat temen-temen ini masih dilakukan pendataan aset. Tidak hanya yang bergerak, yang tidak bergerak juga kita telusuri," kata Ketut di Kejagung, Selasa (2/4/2024).





"Bahkan yang di luar negeri pun kita lakukan pendataan," sambungnya.

Sementara itu, berdasarkan penggeledahan yang dilakukan kemarin, penyidik berhasil menyita sejumlah barang. Di antaranya adalh elektronik, dokumen terkait, hingga dua mobil mewah Mini Cooper S Countryman F 60 merah dan mobil Rolls Royce hitam.

"Kita juga melibatkan RT setempat saat penggeledahan, kita juga memakai seragam serta sarung tangan agar tak terkontaminasi sidik jari," jelasnya.

"Kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh tim penyidik untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan atau keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal," tambahnya.



Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dalam periode 2015 hingga 2022 pada Rabu, 27 Maret 2024.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung langsung menahan Harvey selama 20 hari ke depan. Dia ditahan di Rutan Salemba di Kejari Jakarta Selatan mulai dari Rabu, 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024.
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1093 seconds (0.1#10.140)