Sandra Dewi Dilaporkan PHPK ke Kejagung, Dicekal ke Luar Negeri

Selasa, 02 April 2024 - 18:10 WIB
loading...
Sandra Dewi Dilaporkan...
Sandra Dewi dilaporkan PHPK ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (2/4/2024). Pelaporan ini terkait dengan kasus korupsi timah suami Sandra, Harvey Moeis. Foto/Instagram Sandra Dewi
A A A
JAKARTA - Sandra Dewi resmi dilaporkan Pendekar Hukum Pemberantasan Korupsi (PHPK) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Selasa (2/4/2024). Pelaporan ini terkait dengan kasus korupsi timah suami Sandra, Harvey Moeis .

Perwakilan PHPK, Stein Siahaan mengatakan tujuan pihaknya melaporkan Sandra ke Kejagung terkait dugaan keterlibatan artis 40 tahun itu atas dugaan korupsi Harvey .

"Jadi hari ini kami dari Pendekar Hukum Pemberantas Korupsi untuk membuat aduan masyarakat terkait adanya keterlibatan, adanya dugaan korupsi Sandra Dewi terkait tindak pidana yang dilakukan suaminya Harvey Moeis," kata Stein di Kejagung, Selasa (2/4/2024).

"Aduan masyarakat agar Kejaksaan bisa mencari apakah Sandra Dewi terlibat. Karena menurut kami, harusnya Sandra Dewi mengetahui dari mana suaminya mendapatkan penghasilan atau uang," sambungnya.

Baca Juga: Kejagung Sita Rolls Royce Sandra Dewi Pemberian Harvey Moeis saat Ultah



Di sisi lain, PHPK menduga Sandra selaku istri Harvey mengetahui seluruh sumber pendapatan pria 38 tahun tersebut selama ini.

"Kalau pendapatannya tidak wajar itu dipertanyakan. Apalagi banyak uang cash yang disita Kejaksaan ada di rumah yang bersangkutan," jelasnya.

Oleh karena itu, Stein meminta Kejagung segera menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Sandra dan Hervey. Di mana jika ibu dua anak ini turut menikmati hasil korupsi yang dilakukan sang sumai, maka terancam hukuman pidana selama 5 tahun.

"Kita minta Kejaksaan Agung agar segera menetapkan Pasal TPPU terhadap Harvey Moeis dan otomatis Pasal TPPU itu mengena kepada Sandra Dewi, yang mana Pasal 5 disebutkan orang yang menerima aliran dana yang diduga dari hasil tindak pidana itu dia bisa trencam hukuman pidana selama 5 tahun dan denda Rp1 miliar," ujarnya.

Baca Juga: 4 Potret Rolls Royce dan Mini Cooper Sandra Dewi Pemberian Harvey Moeis yang Disita Kejagung

"Jadi sudah selayaknya kalau kami pandang bahwa kejaksaan harus sesegera mungkin menerapkan pasal TPPU ini," tambahnya.

PHPK yang beranggotakan sejumlah pengacara itu juga mendesak Kejagung untuk mencekal Sandra agar tidak pergi ke luar negeri. "Agar bisa menghindari upaya dari yang bersangkutan untuk mengamankan aset-aset yang diduga didapat dari hasil korupsi," ucap perwakilan PHPK lain, Axl Matthew Situmorang.

Di sisi lain, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengapresiasi segala bentuk dukungan masyarakat terhadap proses penyidikan yang tengah berjalan terhadap kasus korupsi timah ini.

"Siapapun pihak yang mendukung langkah Kejaksaan Agung RI, kami tentunya sangat mengapresiasi. Namun, untuk menentukan suatu langkah hukum, kami harus mengikuti proses sesusai Undang Undang yang berlaku. Saat ini sudah ada total 174 saksi yang kami periksa," papar Ketut kepada PHPK.

Baca Juga: Rolls Royce dan Mini Cooper Sandra Dewi - Harvey Moeis Bakal Dilelang Kejagung Jika Terbukti Hasil Korupsi

Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dalam periode 2015 hingga 2022 pada Rabu, 27 Maret 2024.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung langsung menahan Harvey selama 20 hari ke depan. Dia ditahan di Rutan Salemba di Kejari Jakarta Selatan mulai dari Rabu, 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dewi Rezer Gagal Borong...
Dewi Rezer Gagal Borong Tas dan Perhiasan di BPA Fair 2026: Sudah Habis Semua!
Koleksi Tas Branded...
Koleksi Tas Branded dan Perhiasan Sandra di BPA Fair 2026 Ludes Terjual
Selebgram Jejouw Incar...
Selebgram Jejouw Incar Kalung Sandra Dewi di BPA Fair 2026
Fairuz Arafiq Minta...
Fairuz Arafiq Minta Publik Tak Kaitkan Kasus Korupsi Sang Kakak Fadia Arafiq dengan Hidupnya
Dugaan Korupsi Sang...
Dugaan Korupsi Sang Kakak Fadia Arafiq, Fairuz Arafiq: Kalau Salah Jalani Konsekuensi
Aksi Musikal di Depan...
Aksi Musikal di Depan KPK: Chicco Jerikho hingga Sukatani Suarakan Lawan Korupsi
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
Rekomendasi
3 Mantan Kapolda Jabar...
3 Mantan Kapolda Jabar yang Duduk di Kabinet Prabowo, 1 di Antaranya Wakapolri
Thailand Berduka, Putri...
Thailand Berduka, Putri Raja Vajiralongkorn Meninggal setelah Koma Hampir 4 Tahun
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Berita Terkini
Kronologi Haji Bolot...
Kronologi Haji Bolot Dilarikan ke RS karena Serangan Jantung, Bermula dari Sesak Napas
Keluarga Bantah Kabar...
Keluarga Bantah Kabar Haji Bolot Meninggal Dunia, Cucu: Hoaks!
Solusi Cerdas Berlibur:...
Solusi Cerdas Berlibur: Perjalanan Nyaman dengan Layanan Paylater
PRJ 2026 Jadi Ruang...
PRJ 2026 Jadi Ruang Kebersamaan Keluarga di Ibu Kota
Liburan Sekolah, Hotel...
Liburan Sekolah, Hotel Ini Tawarkan Misi Seru Petualangan Staycation Keluarga
Raffi Ahmad Buka Suara...
Raffi Ahmad Buka Suara soal Kasus Blueray, Tegaskan Tak Pernah Terima Barang Gratis
Infografis
7 Universitas Islam...
7 Universitas Islam Negeri Terbaik Masuk Top 100 Nasional Webometrics 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved