Sandra Dewi Dilaporkan PHPK ke Kejagung, Dicekal ke Luar Negeri

Selasa, 02 April 2024 - 18:10 WIB
loading...
Sandra Dewi Dilaporkan PHPK ke Kejagung, Dicekal ke Luar Negeri
Sandra Dewi dilaporkan PHPK ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (2/4/2024). Pelaporan ini terkait dengan kasus korupsi timah suami Sandra, Harvey Moeis. Foto/Instagram Sandra Dewi
A A A
JAKARTA - Sandra Dewi resmi dilaporkan Pendekar Hukum Pemberantasan Korupsi (PHPK) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Selasa (2/4/2024). Pelaporan ini terkait dengan kasus korupsi timah suami Sandra, Harvey Moeis .

Perwakilan PHPK, Stein Siahaan mengatakan tujuan pihaknya melaporkan Sandra ke Kejagung terkait dugaan keterlibatan artis 40 tahun itu atas dugaan korupsi Harvey .

"Jadi hari ini kami dari Pendekar Hukum Pemberantas Korupsi untuk membuat aduan masyarakat terkait adanya keterlibatan, adanya dugaan korupsi Sandra Dewi terkait tindak pidana yang dilakukan suaminya Harvey Moeis," kata Stein di Kejagung, Selasa (2/4/2024).

"Aduan masyarakat agar Kejaksaan bisa mencari apakah Sandra Dewi terlibat. Karena menurut kami, harusnya Sandra Dewi mengetahui dari mana suaminya mendapatkan penghasilan atau uang," sambungnya.





Di sisi lain, PHPK menduga Sandra selaku istri Harvey mengetahui seluruh sumber pendapatan pria 38 tahun tersebut selama ini.

"Kalau pendapatannya tidak wajar itu dipertanyakan. Apalagi banyak uang cash yang disita Kejaksaan ada di rumah yang bersangkutan," jelasnya.

Oleh karena itu, Stein meminta Kejagung segera menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Sandra dan Hervey. Di mana jika ibu dua anak ini turut menikmati hasil korupsi yang dilakukan sang sumai, maka terancam hukuman pidana selama 5 tahun.

"Kita minta Kejaksaan Agung agar segera menetapkan Pasal TPPU terhadap Harvey Moeis dan otomatis Pasal TPPU itu mengena kepada Sandra Dewi, yang mana Pasal 5 disebutkan orang yang menerima aliran dana yang diduga dari hasil tindak pidana itu dia bisa trencam hukuman pidana selama 5 tahun dan denda Rp1 miliar," ujarnya.



"Jadi sudah selayaknya kalau kami pandang bahwa kejaksaan harus sesegera mungkin menerapkan pasal TPPU ini," tambahnya.

PHPK yang beranggotakan sejumlah pengacara itu juga mendesak Kejagung untuk mencekal Sandra agar tidak pergi ke luar negeri. "Agar bisa menghindari upaya dari yang bersangkutan untuk mengamankan aset-aset yang diduga didapat dari hasil korupsi," ucap perwakilan PHPK lain, Axl Matthew Situmorang.

Di sisi lain, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengapresiasi segala bentuk dukungan masyarakat terhadap proses penyidikan yang tengah berjalan terhadap kasus korupsi timah ini.

"Siapapun pihak yang mendukung langkah Kejaksaan Agung RI, kami tentunya sangat mengapresiasi. Namun, untuk menentukan suatu langkah hukum, kami harus mengikuti proses sesusai Undang Undang yang berlaku. Saat ini sudah ada total 174 saksi yang kami periksa," papar Ketut kepada PHPK.



Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dalam periode 2015 hingga 2022 pada Rabu, 27 Maret 2024.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung langsung menahan Harvey selama 20 hari ke depan. Dia ditahan di Rutan Salemba di Kejari Jakarta Selatan mulai dari Rabu, 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024.
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2160 seconds (0.1#10.140)