Selain Korupsi, Suami Sandra Dewi juga Ditetapkan Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang

Kamis, 04 April 2024 - 14:11 WIB
loading...
Selain Korupsi, Suami Sandra Dewi juga Ditetapkan Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang
Harvey Moeis menjadi tersangka korupsi timah. Suami Sandra Dewi itu juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Foto/Instagram.
A A A
JAKARTA - Harvey Moeis tidak saja menjadi tersangka kasus korupsi Timah senilai Rp271 triliun, suami Sandra Dewi itu juga ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan itu dilakukan Kejaksaan Agung RI (Kejagung) setelah melakukan penggeledahan rumah mewah dan pemblokiran sejumlah rekening milik Harvey Moeis .



"Untuk TPPU yang bersangkutan sudah kita tetapkan tersangka TPPU ya, untuk HM," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2024).

Meski begitu, Kuntadi enggan berbicara banyak terkait kasus dugaan korupsi komoditas timah ini dan menyebut pengembangan masih terus dilakukan.

Namun, Kuntadi enggan berkomentar disinggung soal penyitaan sejumlah aset lainnya, setelah menyita satu unit mobil Rolls Royce warna hitam, Mini Cooper merah, dokumen-dokumen berharga, perhiasan serta sejumlah barang-barang elektronik. Alasannya, proses penyelidikan masih berlangsung dan kini total 174 orang diperiksa dalam kasus korupsi Timah.

"(Aset mewah lain) nanti masih penelusuran, aset kan masih berlangsung nggak berfokus, tersangka ada banyak," jelas Kuntadi.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Harvey terjerat kasus tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Dalam kasus ini, Harvey diduga bertindak sebagai perpanjangan tangan atau pihak yang mewakili PT RBT. Selama 2018-2019, Harvey bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RS, kongkalikong mencari keuntungan dalam kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.



"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPT alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.

Dengan penetapan Harvey sebagai tersangka, total ada 16 tersangka dalam kasus ini. Beberapa tersangka yang sudah ditetapkan, yakni, inisial MRPP alias RS selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018.
(tdy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1022 seconds (0.1#10.140)