Sandra Dewi Minta Tidak Diberitakan Aneh soal Tersangka Korupsi Harvey Moeis: Tolong Lihat Data yang Benar Ya

Kamis, 04 April 2024 - 15:09 WIB
loading...
Sandra Dewi Minta Tidak Diberitakan Aneh soal Tersangka Korupsi Harvey Moeis: Tolong Lihat Data yang Benar Ya
Sandra Dewi meminta agar tidak diberitakan aneh-aneh usai diperiksa Kejagung sebagai saksi kasus korupsi Harvey Moeis. Foto/ mpi
A A A
JAKARTA - Sandra Dewi telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung) sebagai saksi kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis sebesar Rp271 triliun.

Sandra Dewi diperiksa sekira lima jam, berlangsung mulai pukul 09.24 WIB hingga pukul 14.20 WIB. Saying, ibu dua anak itu irit bicara dan hanya meminta doa terkait kasus yang menimpa suaminya.



"Doain aja ya, doain aja," ujar Sandra Dewi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Kamis (4/4/2024).

Sandra juga meminta agar tidak diberitakan aneh-aneh mengenai kasus korupsi Timah menyeret suaminya. Kini Harvey Moeis sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Jangan bikin berita berita yang tidak benar, tolong lihat data yang benar ya," jelas Sandra Dewi sembari meninggalkan awak media.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Harvey terjerat kasus tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Dalam kasus ini, Harvey diduga bertindak sebagai perpanjangan tangan atau pihak yang mewakili PT RBT. Selama tahun 2018-2019, Harvey bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RS, kongkalikong mencari keuntungan dalam kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPT alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024).

Dengan penetapan Harvey sebagai tersangka, total ada 16 tersangka dalam kasus ini. Beberapa tersangka yang sudah ditetapkan, yakni, inisial MRPP alias RS selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018.



Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(tdy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1021 seconds (0.1#10.140)