17 Tahun, Tiga Warga Gunungkidul Kehilangan Hak Sertifikat Tanah

Rabu, 28 November 2018 - 18:30 WIB
17 Tahun, Tiga Warga Gunungkidul Kehilangan Hak Sertifikat Tanah
17 Tahun, Tiga Warga Gunungkidul Kehilangan Hak Sertifikat Tanah
A A A
GUNUNGKIDUL - Tiga warga Desa Planjan, Kecamatan Saptosari, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berusaha menuntut hak atas tukar guling lahan yang dilakukan dengan pemerintah desa pada 2001 silam. Tanah mereka telah digunakan untuk lokasi sekolah sejak 17 tahun lalu tapi hingga kini tiga warga itu tidak mendapatkan hak sertifikat atas tanah penggantinya.Subarjo menuturkan, dia bersama dua warga lain, yakni Kromodiryo dan Karyorejo, sepakat menyerahkan tanahnya kepada Pemerintah Desa Planjan untuk dibangun sekolah. Sebagai kompensasinya, pemerintah desa memberikan tanah pengganti kepada ketiganya di tempat berbeda. Setelah proses tukar guling di bawah pengawasan Badan Pertanahan Nasional (BPN) selesai, ketiganya mendapatkan salinan surat pelepasan tanah, bukan aslinya.

Awalnya hal itu tidak terlalu dipermasalahkan Subarjo, Kromodiryo, dan Karyorejo. Sampai pada 2009, proyek Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) ternyata melewati tanah pengganti mereka. Namun, ketiganya tidak diundang untuk membahas ganti rugi pembebasan lahan. Malah yang diundang orang lain yang ternyata memegang sertifikat tanah. Jumlahnya 22 orang.

Tak terima dengan hal itu, ketiganya lalu menggugat ke pengadilan. Mereka juga meminta Pemkab Gunungkidul menahan 22 sertifikat atas tanah sengketa tersebut. "Akhirnya kasus tersebut berlanjut dan menjadi persoalan hukum dalam pembebasan lahan JJLS di tahun 2009," kata Subarjo kepada wartawan, Rabu (28/11/2018).

Setelah melalui proses panjang, pada 2011 pengadilan memenangkan gugatan Subarjo, Kromodiryo, dan Karyorejo dan membatalkan 22 sertifikat yang sudah ada. "Namun sampai saat ini kami belum juga menerima sertifikat tanah sesuai hak kami atas ganti rugi lahan dulu," ungkapnya.

Sebenarnya Subarjo dkk telah berupaya membuat sertifikat atas tanah pengganti tersebut. Namun, BPN malah meminta dokumen pelepasan tanah yang asli. Padahal ketiganya hanya memegang salinan surat pelepasan.

"Kami dulu hanya diminta tanda tangan, tidak diberikan dokumen asli pelepasan tanah tersebut. Semestinya (dokumen pelepasan tanah) di BPN selaku sekretariat waktu itu," tutur Subarjo.

Dia berharap Pemkab Gunungkidul bersama BPN bisa menyelesaikan persoalan tersebut. Termasuk ganti rugi atas pembebasan lahan JLS yang kembali ke kas daerah. "Waktu itu lahan kami sekitar 7.000 meter persegi yang akan terkena JJLS. Uang yang tidak dibayarkan karena sengketa sekitar Rp700 juta," ucap Subarjo.

Subarjo mengaku mau merelakan tanahnya untuk kelanjutan pembangunan JJLS sesuai dengan harga yang berlaku saat ini. Dengan demikian ruas JJLS yang menyempit lantaran sengketa lahan miliknya bisa diperlebar dan diteruskan.

Dikonfirmasi mengenai hal itu, Kepala BPN Gunungkidul Achmad Suroyo menyatakan, pihaknya tidak bermaksud mempersulit kepemilikan sertifikat tanah milik warga. Dirinya belum lama menjabat sebagai Kepala BPN Gunungkidul sehingga tidak memiliki data persoalan yang dimaksud.

"Kita siap menyampaikan mengenai mekanisme yang benar termasuk bagaimana dengan hasil putusan pengadilan," katanya. Achmad berharap warga yang berkepentingan datang ke kantor BPN untuk menyelesaikan persoalan sertifikat tersebut.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7854 seconds (0.1#10.140)