Alasan Ayah Teuku Ryan Minta Ria Ricis Rujuk, Sebut Moana Butuh Sosok Ayah

Senin, 22 April 2024 - 14:33 WIB
loading...
Alasan Ayah Teuku Ryan...
Ayah Teuku Ryan meminta anaknya dan Ria Ricis rujuk saat menjadi saksi di PA Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024). Foto/Instagram
A A A
JAKARTA - Sidang perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan digelar kembali di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024). Sidang kali ini beragendakan pembuktian dan pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.

Pada sidang kali ini, Teuku Ryan menghadirkan sang ayah, Teuku Rustam Effendy. Usai menjalani persidangan, Teuku Rustam Effendy mengutarakan harapannya agar Teuku Ryan dan Ria Ricis rujuk.



"Intinya keluarga besar ayah 'jangan sampai pisah' semua ini bisa diperbaiki dan juga keluarga ayah, enyaknya Ryan 'jangan sampai pisah'," ungkap Teuku Rustam Effendy usai menjalani persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan Senin (22/4/2024).

Meski Ricis keukuh berpisah, Teuku Rustam bersyukur karena keluarganya masih menjaga hubungan baik dengan Ria Ricis. Dia mengaku bahwa besannya sempat mengajak umrah bareng. Sehingga tidak ada ada perselisihan antara kedua keluarga besar meskipun rumah tangga Ricis dan Teuku Ryan di ujung tanduk.

"Bagus, ibu Yunifah kemarin ajak umrah cuma nggak bisa karena kesehatan, kalau sama Ricis bagus, sama Mbak Oki bagus, kami tetap bersaudara dengan keluarganya Ricis, apalagi ada ikatan cucu," jelas dia.

Lebih lanjut, ayah Teuku Ryan menegaskan bahwa keputusan keluarga besar keukuh mempertahankan rumah kedua pasangan suami istri itu, lantaran mengingat cucunya, Cut Raifa Aramoana atau Moana masih membutuhkan sosok kedua orang tuanya.

"Ayah selalu memberikan nasihat sebagai orang tua Moana masih lho butuh sosok ayah itu yang penting," katanya.



Sebagai informasi, Ria Ricis dan Teuku Ryan menikah pada November 2021. Saat awal menikah suami istri itu kerap menunjukkan rumah tangga yang harmonis, terlebih usai Moana lahir hingga akhirnya menggugat sang suami.

Gugatan tersebut sudah terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS.
(tdy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1583 seconds (0.1#10.140)