Lima Kali Terjerat Kasus Narkoba, Rio Reifan Mengaku Khilaf
Senin, 29 April 2024 - 07:35 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Indrawienny Pajiyoga, Rio baru saja bebas dari penjara pada Februari 2024 setelah menjalani hukuman selama 3 tahun karena kasus penggunaan narkoba.
“Masih kami dalami karena yang bersangkutan baru keluar dari lapas ya. Bulan Februari 2024, pada saat itu pernah ditangkap dan pernah dijerat hukuman 3 tahun,” jelasnya.
Sementara itu, penangkapan Rio berawal dari informasi masyarakat. Saat diamankan, pria 39 tahun itu, disebut Indrawienny Panjiyoga tidak sedang menggunakan narkoba.
Kemudian dari lokasi penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba berupa tiga paket kecil sabu, setengah butir ekstasi dan 12 butir aesculap dengan jenis psikotropika.
Lihat Juga :