Lima Kali Terjerat Kasus Narkoba, Rio Reifan Mengaku Khilaf

Senin, 29 April 2024 - 07:35 WIB
loading...
Lima Kali Terjerat Kasus Narkoba, Rio Reifan Mengaku Khilaf
Rio Reifan kembali terjerat kasus narkoba untuk kelima kalinya. Ia ditangkap Satres Narkoba Polres Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024 malam di kediamannya. Foto/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Rio Reifan kembali terjerat kasus narkoba untuk kelima kalinya. Ia ditangkap Satres Narkoba Polres Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024 malam di kediamannya di kawasan Jakarta Timur.

Alasan Rio Reifan memakai narkoba untuk kelima kalinya pun diungkap oleh polisi. Kepada penyidik, ia mengaku khilaf kembali menggunakan barang haram tersebut meski baru bebas dari penjara beberapa bulan lalu karena kasus serupa.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Indrawienny Pajiyoga mengatakan bahwa penyidik sampai saat ini terus mendalami motif Rio menggunakan narkoba.

“Dia masih bilang saya khilaf segala macam. Tapi masih kami dalami alasan sebenarnya, motif yang bersangkutan menggunakan narkoba,” kata Indrawienny Pajiyoga di Polres Jakarta Barat pada Minggu, 28 April2024.





Menurut Indrawienny Pajiyoga, Rio baru saja bebas dari penjara pada Februari 2024 setelah menjalani hukuman selama 3 tahun karena kasus penggunaan narkoba.

“Masih kami dalami karena yang bersangkutan baru keluar dari lapas ya. Bulan Februari 2024, pada saat itu pernah ditangkap dan pernah dijerat hukuman 3 tahun,” jelasnya.

Sementara itu, penangkapan Rio berawal dari informasi masyarakat. Saat diamankan, pria 39 tahun itu, disebut Indrawienny Panjiyoga tidak sedang menggunakan narkoba.

Kemudian dari lokasi penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba berupa tiga paket kecil sabu, setengah butir ekstasi dan 12 butir aesculap dengan jenis psikotropika.



“Berdasarkan informasi dari masyarakat. Kami dalami kebetulan pada saat kami melakukan penangkapan ternyata itu adalah saudara RR (Rio Reifan),” ujarnya.

“Sendiri tidak bersama siapapun (Ditangkap sendiri),” tandasnya.
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2146 seconds (0.1#10.140)