2 Produser Pick Me Trip in Bali Dideportasi, Sandiaga Tepis Beri Denda Rp1 Miliar
loading...
A
A
A
BALI - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengomentari kabar dua produser Pick Me Trip in Bali dideportasi karena melakukan syuting secara ilegal di Pulau Dewata. Warga negara Korea Selatan itu terbukti melanggar izin keimigrasian.
Terkait insiden ini, Sandiaga mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dan pihak imigrasi dan Kementerian Luar Negeri. Agar tidak menimbulkan salah persepsi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) berupaya memberikan kemudahan bagi pihak yang melakukan syuting yang mempromosikan pariwisata di Bali.
Hanya saja, Sandiaga menekankan bahwa mereka yang akan melakukan syuting di Bali tetap harus mengikuti regulasi atau peraturan yang berlaku di Indonesia.
"Kita ingin memberikan memfasilitasi kepada kemudahan untuk syuting di lokasi. Tapi harus mengacu pada visa dan regulasi dan itu sangat mudah untuk diajukan dan biasanya prosesnya cepat," kata Sandiaga saat kunjungan di Bali pada Minggu, 28 April 2024.
"Seandainya terjadi seperti yang kemarin ini, perlu kita sampaikan pesan kita sangat welcome. Tapi mohon disesuaikan dengan peraturan Undang-undangan kita. Termasuk peraturan imigrasi yang berlaku," sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, Sandiaga membantah kabar yang menyebut bahwa produser Pick Me Trip in Bali yang dideportasi tersebut dikenakan denda hingga Rp1 miliar. Menurutnya, mereka hanya dikenakan sanksi administrasi.
"Atas informasi dari pak Kadis, tidak dilakukan (Denda Rp1 miliar) karena itu memang potensi untuk hukuman terberatnya kan," jelas Sandiaga.
"Tapi setelah ditangani dengan pendekatan yang sangat humanis, dan sangat tentunya memberikan ruang kerja sama ke depan, jadi kita hanya memberikan sanksi administrasi," tandasnya.
Seperti diketahui, dua warga negara Korea Selatan berinisial YJC dan NJ dideportasi ke negara asalnya dari Bali karena melanggar izin tinggal. Keduanya adalah produser reality show My Way Package Season 2: Pick Me Trip in Bali yang membawa sejumlah artis.
Mulai dari Hyoyeon Gils Generation, Dita Karang Secret Number, Bomi Yoon Apink, hingga mantan member O.I serta kru untuk syuting di Bali. YJC dan NJ dideportasi menyusul Dita Karang dan lainnya lebih awal dipulangkan ke Korea Selatan.
YJC dan NJ kemudian terbukti melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas hal tersebut, Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi keduanya serta memasukkan nama mereka ke dalam daftar rekomendasi penangkalan.
YJC dan NJ terbukti melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian dengan tidak melengkapi izin produksi film oleh orang asing di Indonesia.
Terkait insiden ini, Sandiaga mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dan pihak imigrasi dan Kementerian Luar Negeri. Agar tidak menimbulkan salah persepsi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) berupaya memberikan kemudahan bagi pihak yang melakukan syuting yang mempromosikan pariwisata di Bali.
Hanya saja, Sandiaga menekankan bahwa mereka yang akan melakukan syuting di Bali tetap harus mengikuti regulasi atau peraturan yang berlaku di Indonesia.
"Kita ingin memberikan memfasilitasi kepada kemudahan untuk syuting di lokasi. Tapi harus mengacu pada visa dan regulasi dan itu sangat mudah untuk diajukan dan biasanya prosesnya cepat," kata Sandiaga saat kunjungan di Bali pada Minggu, 28 April 2024.
"Seandainya terjadi seperti yang kemarin ini, perlu kita sampaikan pesan kita sangat welcome. Tapi mohon disesuaikan dengan peraturan Undang-undangan kita. Termasuk peraturan imigrasi yang berlaku," sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, Sandiaga membantah kabar yang menyebut bahwa produser Pick Me Trip in Bali yang dideportasi tersebut dikenakan denda hingga Rp1 miliar. Menurutnya, mereka hanya dikenakan sanksi administrasi.
"Atas informasi dari pak Kadis, tidak dilakukan (Denda Rp1 miliar) karena itu memang potensi untuk hukuman terberatnya kan," jelas Sandiaga.
"Tapi setelah ditangani dengan pendekatan yang sangat humanis, dan sangat tentunya memberikan ruang kerja sama ke depan, jadi kita hanya memberikan sanksi administrasi," tandasnya.
Seperti diketahui, dua warga negara Korea Selatan berinisial YJC dan NJ dideportasi ke negara asalnya dari Bali karena melanggar izin tinggal. Keduanya adalah produser reality show My Way Package Season 2: Pick Me Trip in Bali yang membawa sejumlah artis.
Mulai dari Hyoyeon Gils Generation, Dita Karang Secret Number, Bomi Yoon Apink, hingga mantan member O.I serta kru untuk syuting di Bali. YJC dan NJ dideportasi menyusul Dita Karang dan lainnya lebih awal dipulangkan ke Korea Selatan.
YJC dan NJ kemudian terbukti melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas hal tersebut, Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi keduanya serta memasukkan nama mereka ke dalam daftar rekomendasi penangkalan.
YJC dan NJ terbukti melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian dengan tidak melengkapi izin produksi film oleh orang asing di Indonesia.
(dra)