Bandara Internasional Indonesia Dipangkas, dari 34 Jadi 17
Senin, 29 April 2024 - 21:07 WIB
loading...
Bandara internasional di Indonesia dipangkas. Sebelumnya 34, menjadi 17 bandara internasional. Foto/ holand times
A
A
A
JAKARTA - Baru-baru ini ramai soal pemberitaan bandara internasional di Indonesia yang dipangkas oleh Kementerian Perhubungan. Sebelumnya berjumlah 34, menjadi 17 bandara internasional.
Hal itu tertuang lewat Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024.
Baca Juga: Kenalkan Wisata di Klungkung, Menparekraf Sandi Uno Resmikan Festival Semarapura 2024
Rencana ini lantas disambut baik oleh beberapa pihak. Tidak terkecuali Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI.
Menurut Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama, Nia Niscaya, keputusan tersebut tentu sudah melalui pertimbangan besar.
Salah satunya yakni karena dari 34 bandara tersebut, 17 Bandar Udara Internasional yang dipilih tersebut merupakan bandara paling sibuk.
Hal itu tertuang lewat Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024.
Baca Juga: Kenalkan Wisata di Klungkung, Menparekraf Sandi Uno Resmikan Festival Semarapura 2024
Rencana ini lantas disambut baik oleh beberapa pihak. Tidak terkecuali Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI.
Menurut Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama, Nia Niscaya, keputusan tersebut tentu sudah melalui pertimbangan besar.
Salah satunya yakni karena dari 34 bandara tersebut, 17 Bandar Udara Internasional yang dipilih tersebut merupakan bandara paling sibuk.
Lihat Juga :