Bandara Internasional Indonesia Dipangkas, dari 34 Jadi 17

Senin, 29 April 2024 - 21:07 WIB
loading...
Bandara Internasional Indonesia Dipangkas, dari 34 Jadi 17
Bandara internasional di Indonesia dipangkas. Sebelumnya 34, menjadi 17 bandara internasional. Foto/ holand times
A A A
JAKARTA - Baru-baru ini ramai soal pemberitaan bandara internasional di Indonesia yang dipangkas oleh Kementerian Perhubungan. Sebelumnya berjumlah 34, menjadi 17 bandara internasional.

Hal itu tertuang lewat Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024.



Rencana ini lantas disambut baik oleh beberapa pihak. Tidak terkecuali Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI.

Menurut Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama, Nia Niscaya, keputusan tersebut tentu sudah melalui pertimbangan besar.

Salah satunya yakni karena dari 34 bandara tersebut, 17 Bandar Udara Internasional yang dipilih tersebut merupakan bandara paling sibuk.

Dua di antaranya yakni Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang dan Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

“Kementerian perhubungan itu mencatat secara data statistik dan dari waktu ke waktu, sesungguhnya bandara yang paling sibuk dari sekian semua yang dibuka itu adalah Bali dan Jakarta,” ujar Nia, di ‘The Weekly Brief with Sandi Uno’ (WBSU), di kantor Kemenparekraf, Jakarta, Senin, (29/4/2024).

“Tentu dengan pertimbangan banyak, lah. Nggak mungkin sebuah kebijakan yang besar ini tanpa pertimbangan. Karena itu tadi, secara statistik, secara data, yang paling dipakai yang dioptimalkan ya cuma dua ini, gitu. Mostly ya,” ujar dia lagi.

Nia menjelaskan, keputusan tersebut berkaca pada banyak negara yang juga tidak membuka penerbangan untuk wisatawan mancanegara, sehingga statusnya bukan bandara internasional.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1504 seconds (0.1#10.140)