Epy Kusnandar Ditangkap dalam Keadaan Sadar, Polisi Belum Tetapkan sebagai Tersangka

Sabtu, 11 Mei 2024 - 11:00 WIB
loading...
Epy Kusnandar Ditangkap...
Epy Kusnandar ditangkap dalam keadaan sadar di warung makan miliknya. Epy diamankan karena kasus narkoba oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat. Foto/Instagram Epy Kusnandar
A A A
JAKARTA - Epy Kusnandar ditangkap dalam keadaan sadar di warung makan miliknya di apartemen Kalibata, Jakarta Selatan. Epy diamankan karena kasus narkoba oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis, 9 Mei 2024.

Selain Epy, polisi juga menangkap aktor Yogi Gamblez di lokasi dan waktu yang hampir bersamaan. Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan bahwa keduanya diamankan tidak dalam pengaruh narkoba .

Polisi pun telah melakukan tes urine kepada keduanya. Di mana baik Epy dan Yogi dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis ganja.

"Keduanya sadar (saat ditangkap). Namun dua-duanya setelah kami lakukan tes urine awal positif narkoba menggunakan ganja," kata Panjiyoga di Polres Jakarta Barat pada Jumat, 10 Mei 2024.





Sementara dari lokasi penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja. Meski demikian, sampai saat ini polisi belum menetapkan Epy sebagai tersangka kasus narkoba.

Pasalnya, polisi masih terus mendalami kasus narkoba yang menyeret artis 60 tahun itu. Termasuk, soal asal ganja yang mereka konsumsi, serta peran Epy dan Yogi dalam kasus ini.

"Dari kedua orang ini salah satunya kami menemukan barang bukti narkotika jenis ganja," jelasnya.

"Untuk kedua orang tersebut sampai sekarang masih melakukan pendalaman. Perannya sebagai apa dan barang bukti ganja yang ditemukan itu milik siapa dan dari mana," lanjutnya.



Di sisi lain, penangkapan Epy dan Yogi berawal dari laporan masyarakat soal penyalahgunaan narkoba.

"Awalnya dari laporan masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba. Kami lakukan penyelidikan," tandasnya.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1616 seconds (0.1#10.140)