Ammar Zoni Ajukan Asesmen Rehabilitasi di Sidang Perdana Kasus Narkoba
Senin, 13 Mei 2024 - 16:00 WIB
loading...
Ammar Zoni mengajukan asesmen rehabilitasi saat sidang perdana kasus narkotika di PN Jakarta Barat, Senin (13/5/2024). Foto/ mpi
A
A
A
JAKARTA - Ammar Zoni mengajukan asesmen rehabilitasi saat sidang perdana kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (13/5/2024).
Ammar Zoni tidak dihadirkan ke ruang sidang, tetapi mengikuti persidangan secara daring dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Seorang Rekan Benarkan Kabar Kehamilan Syahrini: Selamat buat Ibu Incess!
Dalam persidangan, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias mengajukan permohonan asesmen rehabilitasi kepada Majelis Hakim.
"Mohon izin yang mulia, saya mau mengajukan dan memasukan berkas permohonan asesmen untuk klien saya (Ammar Zoni)," ujar Jon Mathias di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/5/2024).
"Kalau bisa sekarang ya," kata Hakim Ketua.
Jon kemudian memberikan berkas pengajuan asesmen rehabilitasi untuk Ammar Zoni kepada hakim. Pimpinan sidang pun menerima berkas tersebut.
Usai sidang, Jon mengatakan pengajuan asesmen rehabilitasi untuk Ammar Zoni adalah hak kliennya, baik masih dalam proses penyidikan atau persidangan.
"Karena asesmen nantinya akan diajukan kepada Tim Assesmen Terpadu (TAT) dari BNNP. Dengan tujuan mengetahui seberapa jauh ketergantungan Ammar terhadap narkotika," ucapnya.
Pengajuan asesmen rehabilitas juga untuk mengetahui, apakah proses rehabilitasi Ammar di kasus sebelumnya sudah mencukupi atau tidak, hingga tepat atau tidak.
Sebab, mantan suami Irish Bella ini sempat direhabilitasi beberapa bulan lalu dan kembali ditangkap polisi karena kasus yang sama.
"Biar nantinya BNN menguji, apakah misal enam bulan asesmen ini tepat atau tidak. Lagi pula asesmen ini juga nantinya akan mencari tahu, seberapa jauh Ammar terhadap jaringan narkotika," jelasnya.
Lebih lanjut, Jon berharap pengajuan asesmen rehabilitasi Ammar Zoni bisa diterima majelis hakim, untuk nantinya kliennya dibawa ke panti rehab.
Baca Juga: 5 Fakta Santyka Fauziah, Perempuan Cantik yang Dikabarkan Kekasih Baru Sule
Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni kembali ditangkap polisi untuk ketiga kalinya karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Ammar Zoni ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di apartemennya di kawasan BSD, Tangerang Selatan pada 12 Desember 2023.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti narkotika empat paket sabu dan satu paket ganja. Ammar Zoni dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.
Ammar Zoni tidak dihadirkan ke ruang sidang, tetapi mengikuti persidangan secara daring dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Seorang Rekan Benarkan Kabar Kehamilan Syahrini: Selamat buat Ibu Incess!
Dalam persidangan, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias mengajukan permohonan asesmen rehabilitasi kepada Majelis Hakim.
"Mohon izin yang mulia, saya mau mengajukan dan memasukan berkas permohonan asesmen untuk klien saya (Ammar Zoni)," ujar Jon Mathias di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/5/2024).
"Kalau bisa sekarang ya," kata Hakim Ketua.
Jon kemudian memberikan berkas pengajuan asesmen rehabilitasi untuk Ammar Zoni kepada hakim. Pimpinan sidang pun menerima berkas tersebut.
Usai sidang, Jon mengatakan pengajuan asesmen rehabilitasi untuk Ammar Zoni adalah hak kliennya, baik masih dalam proses penyidikan atau persidangan.
"Karena asesmen nantinya akan diajukan kepada Tim Assesmen Terpadu (TAT) dari BNNP. Dengan tujuan mengetahui seberapa jauh ketergantungan Ammar terhadap narkotika," ucapnya.
Pengajuan asesmen rehabilitas juga untuk mengetahui, apakah proses rehabilitasi Ammar di kasus sebelumnya sudah mencukupi atau tidak, hingga tepat atau tidak.
Sebab, mantan suami Irish Bella ini sempat direhabilitasi beberapa bulan lalu dan kembali ditangkap polisi karena kasus yang sama.
"Biar nantinya BNN menguji, apakah misal enam bulan asesmen ini tepat atau tidak. Lagi pula asesmen ini juga nantinya akan mencari tahu, seberapa jauh Ammar terhadap jaringan narkotika," jelasnya.
Lebih lanjut, Jon berharap pengajuan asesmen rehabilitasi Ammar Zoni bisa diterima majelis hakim, untuk nantinya kliennya dibawa ke panti rehab.
Baca Juga: 5 Fakta Santyka Fauziah, Perempuan Cantik yang Dikabarkan Kekasih Baru Sule
Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni kembali ditangkap polisi untuk ketiga kalinya karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Ammar Zoni ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di apartemennya di kawasan BSD, Tangerang Selatan pada 12 Desember 2023.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti narkotika empat paket sabu dan satu paket ganja. Ammar Zoni dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.
(tdy)
Lihat Juga :