Kronologi Anak Roy Marten Ditipu Ratusan Juta, Gegara Investasi Bodong Properti di Bali
loading...
A
A
A
JAKARTA - Aktor senior Roy Marten mendampingi sang putri, Monique Arditi Marten untuk membuat laporan di Polda Bali terkait kasus dugaan penipuan properti berupa vila. Tak hanya Roy Marten, Gading Marten ikut dalam membuat laporan yang menimpa sang kakak.
Roy Marten menerangkan bahwa adanya dugaan penipuan ini bermula Direktur Development CV Bali Jaya Properties, Rizky Paulus Kertameri, perihal vila yang disewanya. Tak tanggung-tanggung, total investasi mencapai Rp980 juta, namun hingga kini vila tersebut tak kunjung selesai.
"Kami melaporkan bahwa anak kami merasa ditipu ketika menyewa vila selama 20 tahun. Janji Bulan November jadi, tapi sampai saat ini tidak jadi," kata Roy Marten di Polda Bali, Rabu (15/5/2024).
"Jadi sudah invest kurang lebih Rp980 juta, tapi sampai sekarang vilanya tidak jadi," ujar dia lagi.
Roy mengatakan, selain sang putri, ada pula korban lainnya sehingga untuk mencegah hal serupa terulang kembali, pihaknya memutuskan untuk melaporkan perkara itu ke pihak berwajib.
"Sempat dialihkan ke vila lain, juga tidak jadi. Jadi kami laporkan, tidak hanya kami, tapi ada puluhan orang lainnya," jelasnya.
Sementara, Monique menerangkan dugaan penipuan itu bermula dari dirinya yang ingin melakukan investasi properti berupa vila. Ketika menemukan iklan CV Bali Jaya Properties menawarkan 34 unit vila untuk jangka waktu 20 tahun.
Bahkan, pihak CV menjanjikan akan membangun vila dalam enam bulan kedepan, setelah pihaknya telah membayar 50 persen.
"Kami suka vilanya dan dimulai transaksinya tahun lalu di bulan Maret 2023, total harganya Rp980 juta. Dia bilang harus bayar 50 persen pas kami tanda tangani, katanya vila itu akan dibangun dalam 6 bulan. Kami bayar dan tiap bulan ada termin pembayaran," ungkap Monique.
Sayang, pembangunan vila yang sebelumnya dijanjikan itu mandek sejak Juli - Agustus. Mendapati masalah itu, dia sempat menanyakan hal tersebut kepada pihak CV Bali Jaya dan kurang mendapatkan hasil memuaskan.
"Diakui ada keterlambatan, setelah enggak selesai, akhirnya ada vila dia di komplek lain yang mau diberikan ke kita sebagai ganti. Karena dia enggak bisa mengembalikan uang yang sudah kita bayar, dan kami setuju," ujar Monique.
Kendati begitu, Monique dibuat kecewa pasalnya terlapor tidak menepati janjinya untuk menyelesaikan vila tersebut. Ditambah lagi, sejauh ini tidak pernah mendapat surat serah terima mengenai pembicaraan telah disepakati.
"Kami coba hubungi enggak ada, kantornya enggak ada orang, dibilang sudah tutup. Jadi mentok enggak ada jawaban terakhir komunikasi tanggal 20 Maret, masih oke. Terus tiba-tiba menghilang, kita WA nggak dibales, kita telepon berkali-kali juga nggak ada," ucap Monique.
Roy Marten menerangkan bahwa adanya dugaan penipuan ini bermula Direktur Development CV Bali Jaya Properties, Rizky Paulus Kertameri, perihal vila yang disewanya. Tak tanggung-tanggung, total investasi mencapai Rp980 juta, namun hingga kini vila tersebut tak kunjung selesai.
"Kami melaporkan bahwa anak kami merasa ditipu ketika menyewa vila selama 20 tahun. Janji Bulan November jadi, tapi sampai saat ini tidak jadi," kata Roy Marten di Polda Bali, Rabu (15/5/2024).
"Jadi sudah invest kurang lebih Rp980 juta, tapi sampai sekarang vilanya tidak jadi," ujar dia lagi.
Roy mengatakan, selain sang putri, ada pula korban lainnya sehingga untuk mencegah hal serupa terulang kembali, pihaknya memutuskan untuk melaporkan perkara itu ke pihak berwajib.
"Sempat dialihkan ke vila lain, juga tidak jadi. Jadi kami laporkan, tidak hanya kami, tapi ada puluhan orang lainnya," jelasnya.
Sementara, Monique menerangkan dugaan penipuan itu bermula dari dirinya yang ingin melakukan investasi properti berupa vila. Ketika menemukan iklan CV Bali Jaya Properties menawarkan 34 unit vila untuk jangka waktu 20 tahun.
Bahkan, pihak CV menjanjikan akan membangun vila dalam enam bulan kedepan, setelah pihaknya telah membayar 50 persen.
"Kami suka vilanya dan dimulai transaksinya tahun lalu di bulan Maret 2023, total harganya Rp980 juta. Dia bilang harus bayar 50 persen pas kami tanda tangani, katanya vila itu akan dibangun dalam 6 bulan. Kami bayar dan tiap bulan ada termin pembayaran," ungkap Monique.
Sayang, pembangunan vila yang sebelumnya dijanjikan itu mandek sejak Juli - Agustus. Mendapati masalah itu, dia sempat menanyakan hal tersebut kepada pihak CV Bali Jaya dan kurang mendapatkan hasil memuaskan.
"Diakui ada keterlambatan, setelah enggak selesai, akhirnya ada vila dia di komplek lain yang mau diberikan ke kita sebagai ganti. Karena dia enggak bisa mengembalikan uang yang sudah kita bayar, dan kami setuju," ujar Monique.
Kendati begitu, Monique dibuat kecewa pasalnya terlapor tidak menepati janjinya untuk menyelesaikan vila tersebut. Ditambah lagi, sejauh ini tidak pernah mendapat surat serah terima mengenai pembicaraan telah disepakati.
"Kami coba hubungi enggak ada, kantornya enggak ada orang, dibilang sudah tutup. Jadi mentok enggak ada jawaban terakhir komunikasi tanggal 20 Maret, masih oke. Terus tiba-tiba menghilang, kita WA nggak dibales, kita telepon berkali-kali juga nggak ada," ucap Monique.
(tdy)