Perjanjian Pranikah Sandra Dewi dan Harvey Moeis Jadi Sorotan, Kejagung Telusuri Pemisahan Harta

Kamis, 16 Mei 2024 - 08:31 WIB
loading...
Perjanjian Pranikah...
Perjanjian pranikah Sandra Dewi dan Harvey Moeis menjadi sorotan usai terbongkar kasus korupsi timah. Foto/ Instagram
A A A
JAKARTA - Perjanjian pranikah Sandra Dewi dan Harvey Moeis menjadi sorotan usai terbongkar kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.

Kejaksaan Agung (Kejagung) pun akan melakukan penelusuran mengenai pemisahan harta Sandra Dewi dan Harvey Moeis, termasuk aset-aset milik Harvey Moeis.



Penyidik JAM Pidsus Kejaksaan RI menjelaskan terkait perjanjian pisah harta antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis.

"Penelusuran meliputi dimilik tersangka HM masih kita uji kebenarannya, termasuk juga kita mendalami sejauh mana perjanjian pranikah dengan istri tersangka ini," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di Kejaksaan Negeri Purwokerto, Rabu (15/5/2024) malam.

"Apakah benar perjanjian dibuat sebelum pemberitaan ini terjadi. Itu kita klarifikasi untuk menghindari adanya kesalahan," ucap dia lagi.

Kuntadi mengatakan, untuk mendapatkan kejelasan mengenai pemisahan harta tersebut, pihaknya akan melakukan pengujian guna melihat penghasilan Sandra Dewi.

"Saudara SD juga punya penghasilan. Kita punya data berapa tahun belakangan penghasilan yang bersangkutan dan bisa kita uji. Apakah harta-harta yang dimiliki pantas dan wajar dengan aset yang dia miliki," tutur Kuntadi.

Sebelumnya, berdasarkan pantauan di Kejagung, Sandra Dewi keluar dari Kejagung sekiranya Pukul 18.40 WIB didampingi kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur.

Harris Arthur mengatakan kalau Sandra Dewi kelelahan sehingga tak bisa memberikan statement apapun kepada awak media.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2352 seconds (0.1#10.140)