Tips Mengatur Jadwal Ngemil si Kecil Selama Puasa Ramadhan

Jum'at, 01 Mei 2020 - 18:30 WIB
loading...
Tips Mengatur Jadwal Ngemil si Kecil Selama Puasa Ramadhan
Saat tak berpuasa, idealnya anak makan tiga kali dan dua kali menikmati camilan. Sementara, saat puasa Ramadhan, frekuensi makan anak berkurang. Bagaimana mengatasinya? Foto/Istimewa.
A A A
JAKARTA - Selama puasa Ramadhan, umat muslim dianjurkan tidak makan dan minum selama 14 jam. Artinya, terdapat perubahan jadwal makan dan minum selama menjalankan puasa Ramadhan. Begitu juga dengan asupan camilan buah hari Anda.

Saat tak berpuasa, idealnya anak makan tiga kali dan dua kali menikmati camilan. Sementara, saat puasa Ramadhan, frekuensi makan anak menjadi sedikit berkurang. Karena itu, bagi sejumlah orang tua, hal ini menjadi tantangan tersendiri.

"Ini agak sedikit menantang pada saat puasa, karena pada saat tidak berpuasa, jadwal makan anak tiga kali makan utama dan dua kali snack atau camilan. Pada saat bulan puasa, otomatis frekuensi ini sedikit berkurang nih, yang tadinya makanan utama bisa tiga kali, akhirnya sekarang cuma dua pada saat sahur dan berbuka puasa," kata dr. Meta Hanindita, Sp.A(K).

Lantas bagaimana mengatur camilan anak selama puasa Ramadhan? Jika biasanya anak konsumsi camilan sebanyak dua kali, sebagai gantinya, selama menjalankan puasa Ramadhan, camilan bisa diberikan satu kali yaitu saat berbuka puasa atau setelah menjalankan salat tarawih.

"Demikian pula dengan cemilannya. Kalo biasa dua kali, ini cuma satu kali pada saat takjil. Artinya ini pinter-pinternya gimana kita mengatur makanan yang masuk berkualitas tinggi," ujar dr. Meta. (Baca juga: Menu Lezat Buka Puasa Hari Ini: Udang Pedas Manis ).

"Artinya bisa juga pada saat setelah berbuka, pada saat takjil, kemudian anak berbuka. Setelah salat tarawih gitu misalnya camilan lagi juga bisa," tambahnya.

Dijelaskan dr. Meta, dalam hal ini orang tua harus pintar mengatur jadwal makan anak agar tetap terpenuhi kebutuhan nutrisinya. "Itu balik lagi, bagaimana orang tua pinter-pinter mengatur," jelasnya.
(tdy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1011 seconds (0.1#10.140)