Anggy Umbara Tanggapi Aduan Film Vina: Sebelum 7 Hari ke Bareskrim Polri: Kocak
loading...
A
A
A
Sebagai sutradara, Anggy tak ingin ambil pusing dengan aduan oknum terhadap film Vina: Sebelum 7 Hari ke polisi. Sebab, hal itu merupakan urusan pribadi masing-masing sehingga ia tak bisa melarangnya.
"Dia mau aduin ke mana. Di Bareskrim kan harus KPI. Kan lagi pula mengadukan juga belum bisa kan. Kalau mau berpendapat itu silakan, bebas semua bisa berpendapat," ujar Anggy.
Sebelumnya, film Vina: Sebelum 7 Hari diadukan ke Bareskrim Polri oleh Aliansi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI). Dalam aduannya, ALMI menilai film Vina telah membuat kegaduhan di tengah masyarakat. Padahal proses hukum kasus pembunuhan Vina Cirebon sedang berjalan di Polda Jabar.
Selain itu, ALMI juga mendesak pemerintah untuk menarik izin penayangan film Vina: Sebelum 7 Hari merujuk pada Undang-Undang Perfilman pasal 31 ayat 1.
"Undang-Undang Perfilman di pasal 31 ayat 1 dijelaskan pemerintah berhak mencabut peredaran film itu jikalau mengandung kegaduhan," terang Sekjen ALMI Mualim.
"Kami anggap sudah ada delik di sini, ada delik pidana di UU ITE juga terkait dengan pelarangan pemutaran film karena ada kegaduhan itu," pungkasnya.
(tsa)