Polisi Kantongi 2 Alat Bukti, Tiko Aryawardhana Masih Berstatus Saksi

Selasa, 04 Juni 2024 - 19:00 WIB
loading...
Polisi Kantongi 2 Alat...
Tiko Aryawardhana dilaporkan mantan istrinya, Arina Winarto ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan penggelapan. Foto/ Instagram
A A A
JAKARTA - Tiko Aryawardhana dilaporkan mantan istrinya, Arina Winarto ke Polres Jakarta Selatan pada 2022 atas dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp6,9 miliar. Lalu, bagaimana status suami Bunga Citra Lestari saat ini?

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengungkap bahwa Tiko masih berstatus sebagai saksi.



"Masih saksi," ujar AKBP Bintoro saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan bukti-bukti berupa hasil audit keuangan.

"Saksi yang sudah kami periksa ada lima orang saksi, ditambah kami mendapatkan hasil audit eksternal dari keuangan," tutur Bintoro.

Tiko Aryawardhana juga sudah diperiksa sebagai saksi saat laporan masih dalam tahap penyelidikan.

"Sudah, yang bersangkutan sudah menghadiri jadi pada saat penyelidikan sudah kami klarifikasi," ucap Bintoro.

Hasilnya, Bintoro mengungkapkan telah mengantongi dua alat bukti yang sah sehingga laporan AW dinaikan statusnya.

"Sejauh ini untuk prosesnya saat ini sudah masuk penyidikan, berdasarkan dua alat bukti yang sah kami tingkatkan proses penyelidikan ke penyidikan," tutur Bintoro.

Nantinya suami Bunga Citra Lestari akan kembali dipanggil untuk memberikan keterangan saksi.

"Selanjutnya dalam proses penyidikan ini kami akan panggil juga yang bersangkutan," terang Bintoro.

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari AW dan Tiko Aryawardhana pernah mendirikan sebuah perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.



Saat itu, AW menjabat sebagai komisaris sementara Tiko Aryawardhana menjabat sebagai direktur. Tahun demi tahun bisnis mereka berjalan lancar sampai akhirnya pada 2019 Tiko mengatakan perusahaannya itu terancam tutup lantaran tak sanggup membayar sewa.

AW pun merasa curiga ada yang janggal, sehingga ia pun melakukan audit untuk memeriksa keuangan perusahaan. Baru lah ia menemukan indikasi penggelapan dana yang diduga dilakukan oleh Tiko Aryawardhana. Dugaan penipuan dan penggelapan itu terjadi pada periode sekitar tahun 2015 sampai 2021.
(tdy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1275 seconds (0.1#10.140)