Dampingi Istri Melahirkan, Suami Bisa Cuti Maksimal 5 Hari sesuai Kesepakatan
Selasa, 04 Juni 2024 - 17:57 WIB
loading...
A
A
A
Sementara, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengatakan, setelah UU ini ditetapkan, pemerintah harus segera menyusun aturan turunannya dan melakukan sinkronisasi dengan perusahaan pemberi kerja terkait implementasi pemberian cuti bagi ibu dan ayah.
“Terkait dengan peran bapak, itu kaitannya dengan contoh ibu melairkan. Itu tidak hanya ibu yang mendapatkan cuti, tapi bapak juga,” jelasnya.
“Ini perlu kita sinkronisasi dengan perusahaan, perusahaan dari ibu sendiri karena ibu pekerja terkait dengan perusahaan ayah ini yang biasanya terjadi di perusahaan swasta,” ucap Abdul Wachid lagi.
Berikut sejumlah poin penting dalam UU KIA yang resmi disahkan DPR RI.
1. Judul RUU mengalami perubahan yang semula RUU tentang Kesejahteraan ibu dan Anak diubah menjadi RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan.
“Terkait dengan peran bapak, itu kaitannya dengan contoh ibu melairkan. Itu tidak hanya ibu yang mendapatkan cuti, tapi bapak juga,” jelasnya.
“Ini perlu kita sinkronisasi dengan perusahaan, perusahaan dari ibu sendiri karena ibu pekerja terkait dengan perusahaan ayah ini yang biasanya terjadi di perusahaan swasta,” ucap Abdul Wachid lagi.
Berikut sejumlah poin penting dalam UU KIA yang resmi disahkan DPR RI.
1. Judul RUU mengalami perubahan yang semula RUU tentang Kesejahteraan ibu dan Anak diubah menjadi RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan.
Lihat Juga :