Dampingi Istri Melahirkan, Suami Bisa Cuti Maksimal 5 Hari sesuai Kesepakatan

Selasa, 04 Juni 2024 - 17:57 WIB
loading...
A A A
Baca Juga: 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai Juni 2024

2. RUU ini mendefinisikan anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, serta dipertajam definisinya.

3. Cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan adalah paling singkat 3 bulan pertama, dan paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

4. Cuti bagi suami yang mendampingi istri dalam melakukan persalinan adalah 2 hari di dalam naskah RUU ini, dan dapat diberikan 3 hari berikutnya sesuai dengan kesepakatan. Bagi suami yang mendampingi istrinya yang mengalami keguguran, berhak mendapatkan cuti 2 hari.
(tdy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Maia Estianty Ingatkan...
Maia Estianty Ingatkan Netizen Jangan Desak Syifa Hadju soal Kehamilan: Itu Gak Sopan
Sentil Dieke Diah Pitaloka,...
Sentil Dieke Diah Pitaloka, Erin Minta DPR Periksa Psikologis Eks ART
Unggahan Alyssa Daguise...
Unggahan Alyssa Daguise Usai Melahirkan Viral, Netizen Ramai Beri Dukungan
Lindi Fitriyana Melahirkan,...
Lindi Fitriyana Melahirkan, Virgoun Langsung Perkenalkan Wajahnya ke Publik
Jenguk Alyssa Daguise...
Jenguk Alyssa Daguise usai Melahirkan, Rizky Nazar Mengaku Ingin Cepat Nyusul
Ayah Alyssa Daguise...
Ayah Alyssa Daguise Ungkap Kondisi Putrinya Usai Melahirkan Baby Soleil
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Starmer Didesak Mundur...
Starmer Didesak Mundur dari Jabatan Perdana Menteri Inggris
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Rekomendasi
Tingkatkan Layanan Kesehatan...
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit, RS Pelni Gelar Pelatihan AI
Wamenhub Sebut Potensi...
Wamenhub Sebut Potensi Penerimaan Negara Lewat PT DSI Bisa Tembus Rp2.671 Triliun
Gelombang Panas Sengat...
Gelombang Panas Sengat Eropa, 18 Orang Tewas di Prancis
Berita Terkini
Suka Microdrama Singkat?...
Suka Microdrama Singkat? Intip Sinopsis Dont Hurt Me, Daddy, Mommys Leaving di V+Short
Evan Marvino Bantah...
Evan Marvino Bantah Tudingan KDRT Terhadap Istri: Tidak Ada Pemukulan
Berangkat Umrah, Ruben...
Berangkat Umrah, Ruben Onsu Serahkan Semua Masalah dalam Doa di Depan Ka'bah
Tantri Kotak Jadi Korban...
Tantri Kotak Jadi Korban Penipuan, Uang Rp10 Miliar Diduga Dibawa Kabur Teman Sendiri
Widyawati Pantau Tio...
Widyawati Pantau Tio Pakusadewo dari Grup WA, Bersyukur Kondisinya Kini Membaik
Kasus Wanita Disekap...
Kasus Wanita Disekap 3 Tahun di Bandung, Uya Kuya Desak Polisi Tangkap Pelaku
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved