Dilaporkan Polisi, Kuasa Hukum Tiko Aryawardhana: Ini Persoalan Rumah Tangga yang Belum Tuntas
Selasa, 04 Juni 2024 - 21:47 WIB
loading...
Kuasa Hukum Tiko Aryawardhana, Irfan Aghasar angkat bicara terkait laporan polisi oleh Arina Winarto. Foto/Instagram
A
A
A
JAKARTA- Kuasa hukum Tiko Aryawardhana , suami BCL, Irfan Aghasar angkat bicara terkait laporan polisi yang dilayangkan oleh mantan istrinya, Arina Winarto.
Irfan Aghasar mengatakan bahwa persoalan ini hanyalah permasalahan rumah tangga yang belum tuntas antara Tiko dan mantan istrinya itu.
Baca Juga: 5 Artis yang Terlibat Kasus Penggelapan Uang, Suami BCL Dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan
“Ini dugaan awal saya ya, karena mungkin permasalahan rumah tangga yang belum tuntas aja sehingga ada laporan seperti ini,” kata Irfan Aghasar.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa permasalahan hukum ini bersifat prematur dan terkesan dipaksakan karena tidak melalui mekanisme Undang- Undang Perseroan Terbatas sebelum menempuh langkah hukum.
“Sebagai praktisi hukum juga saya melihat kasus ini masih sangat prematur dan terlalu dipaksakan karena belum melewati mekanisme sebagaimana undang- undang PT yaitu Tiko belum pernah dimintakan pertanggungjawab selaku direksi dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham),” tutur Irfan Aghasar.
Dijelaskan Irfan Aghasar, jika terkait permasalahan perusahaan yang dikelola secara kekeluargaan ini bukan hanya Tiko selaku direksi yang harus bertanggung jawab, tetapi Arina Winarto (AW) selaku komisaris perseroan.
Irfan Aghasar mengatakan bahwa persoalan ini hanyalah permasalahan rumah tangga yang belum tuntas antara Tiko dan mantan istrinya itu.
Baca Juga: 5 Artis yang Terlibat Kasus Penggelapan Uang, Suami BCL Dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan
“Ini dugaan awal saya ya, karena mungkin permasalahan rumah tangga yang belum tuntas aja sehingga ada laporan seperti ini,” kata Irfan Aghasar.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa permasalahan hukum ini bersifat prematur dan terkesan dipaksakan karena tidak melalui mekanisme Undang- Undang Perseroan Terbatas sebelum menempuh langkah hukum.
“Sebagai praktisi hukum juga saya melihat kasus ini masih sangat prematur dan terlalu dipaksakan karena belum melewati mekanisme sebagaimana undang- undang PT yaitu Tiko belum pernah dimintakan pertanggungjawab selaku direksi dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham),” tutur Irfan Aghasar.
Dijelaskan Irfan Aghasar, jika terkait permasalahan perusahaan yang dikelola secara kekeluargaan ini bukan hanya Tiko selaku direksi yang harus bertanggung jawab, tetapi Arina Winarto (AW) selaku komisaris perseroan.
Lihat Juga :