Mantan Istri Tak Minta Tiko Suami BCL Ganti Rugi Dugaan Penggelapan Dana Rp6,9 Miliar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tiko Aryawardhana, suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL) dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh mantan istrinya, Arina Winarto. Tiko dilaporkan atas dugaan penggelapan dana senilai Rp6,9 miliar.
Meski telah melaporkan Tiko Aryawardhana sejak 2022, namun Arina Winarto dikatakan kuasa hukumnya, Leo Siregar tidak meminta ganti rugi. Leo menjelaskan bahwa kliennya hanya ingin agar keadilan ditegakkan.
Menurut Leo, kasus dugaan penggelapan dana ini tidak mengharuskan Tiko untuk membayar ganti rugi. Adapun konsekuensi hukumnya merujuk pada kurungan penjara sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 374 KUHP. Di mana suami BCL itu terancam lima tahun penjara.
"Pasal 374 KUHP penggelapan dengan jabatan. Ancaman hukuman maksimal lima tahun. Kalau berdasar hukum pidana nggak ada yang harus ganti rugi. Konsekuensi membayar tidak ada. Jadi hukumannya kurungan," kata Leo kepada wartawan melalui Zoom belum lama ini.
Lebih jauh, Leo menjelaskan jika kasus ini bukan termasuk pidana umum. Sehingga, butuh proses audit dari pihak kepolisian untuk mengetahui aliran dana yang diduga digelapkan Tiko. Hal ini menjadi alasan Arina tidak muncul ke publik meski kasus dugaan penggelapan dana ini sudah berjalan selama dua tahun terakhir.
"Perkara ini tentang perseroan. Kasus perseroan bukan seperti kasus pidana umum yang gampang menemukan tindak pidananya, butuh yang namanya audit, investigasi," jelasnya.
"Jadi AW (Arina Winarto) sibuk dengan hal itu. Apalagi setelah TA (Tiko Aryawardhana) menyebut bisnis tutup, mau tidak mau, buku yang 2016-2019, AW harus mempelajari itu. Dari mana untung ruginya, dari mana permasalahannya. Makanya AW sangat lama menyampaikan masalah ini ke teman-teman," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan penggelapan ini terjadi selama periode 2015 hingga 2021. Saat itu Tiko dan Arina mendirikan perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) yang bergerak di bidang makanan dan minuman pada 2015.
Meski telah melaporkan Tiko Aryawardhana sejak 2022, namun Arina Winarto dikatakan kuasa hukumnya, Leo Siregar tidak meminta ganti rugi. Leo menjelaskan bahwa kliennya hanya ingin agar keadilan ditegakkan.
Menurut Leo, kasus dugaan penggelapan dana ini tidak mengharuskan Tiko untuk membayar ganti rugi. Adapun konsekuensi hukumnya merujuk pada kurungan penjara sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 374 KUHP. Di mana suami BCL itu terancam lima tahun penjara.
"Pasal 374 KUHP penggelapan dengan jabatan. Ancaman hukuman maksimal lima tahun. Kalau berdasar hukum pidana nggak ada yang harus ganti rugi. Konsekuensi membayar tidak ada. Jadi hukumannya kurungan," kata Leo kepada wartawan melalui Zoom belum lama ini.
Baca Juga
Lebih jauh, Leo menjelaskan jika kasus ini bukan termasuk pidana umum. Sehingga, butuh proses audit dari pihak kepolisian untuk mengetahui aliran dana yang diduga digelapkan Tiko. Hal ini menjadi alasan Arina tidak muncul ke publik meski kasus dugaan penggelapan dana ini sudah berjalan selama dua tahun terakhir.
"Perkara ini tentang perseroan. Kasus perseroan bukan seperti kasus pidana umum yang gampang menemukan tindak pidananya, butuh yang namanya audit, investigasi," jelasnya.
"Jadi AW (Arina Winarto) sibuk dengan hal itu. Apalagi setelah TA (Tiko Aryawardhana) menyebut bisnis tutup, mau tidak mau, buku yang 2016-2019, AW harus mempelajari itu. Dari mana untung ruginya, dari mana permasalahannya. Makanya AW sangat lama menyampaikan masalah ini ke teman-teman," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan penggelapan ini terjadi selama periode 2015 hingga 2021. Saat itu Tiko dan Arina mendirikan perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) yang bergerak di bidang makanan dan minuman pada 2015.