Polisi Argentina Tangkap 3 Orang terkait Kematian Liam Payne

Jum'at, 08 November 2024 - 09:00 WIB
loading...
Polisi Argentina Tangkap...
Polisi Argentina menangkap tiga orang terkait kematian Liam Payne. Foto/ getty
A A A
JAKARTA - Polisi Argentina telah menangkap tiga orang terkait kematian Liam Payne . Diduga, mereka terlibat dalam penyediaan narkoba, kejahatan yang dapat dihukum dengan hukuman penjara hingga 15 tahun jika terbukti bersalah.

Meskipun mereka belum mengidentifikasi orang tersebut, deskripsi tiga orang yang ditangkap ini tampaknya menunjukkan bahwa pengusaha Rogelio 'Roger' Nores yang menemani Liam Payne beberapa hari sebelum meninggal.



Dikutip Daily Mail, dua pekerja hotel juga termasuk di antara tiga orang yang kini tengah diselidiki secara resmi oleh pihak berwenang.

Dalam pernyataan resmi ketiga yang dirilis, jaksa penuntut umum mengungkap bahwa hanya alkohol, kokain, dan antidepresan yang ditemukan dalam tubuh mantan Liam Payne.

Meski sebelumnya ada spekulasi, mereka telah mengesampingkan bahwa bintang pop tersebut bunuh diri setelah jatuh dari balkon.

Pernyataan penyelidikan yang dipimpin jaksa Andrés Esteban Madrea ini mengonfirmasi bahwa 'perilaku melawan hukum' ditemukan terkait dengan kematian bintang pop tersebut.

“Tiga orang didakwa atas kejahatan menelantarkan seseorang yang diikuti dengan kematian, penyediaan, dan penyediaan narkotika. Sejak awal penyelidikan dan dalam beberapa hari, tindakan dan langkah-langkah yang menyeluruh dan cermat telah dilakukan untuk mengklarifikasi keadaan seputar kematian artis tersebut,” tuturnya.

Mereka telah memeriksa 800 rekaman CCTV serta beberapa lusin keterangan yang diterima dari staf hotel, keluarga, teman dan profesional medis.

Mereka mengonfirmasi bahwa mereka telah memeriksa telepon seluler bintang pop tersebut dalam penyelidikan serta daftar tamu hotel serta pesanan bar dan restoran.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0981 seconds (0.1#10.140)