Pelaku Pengancam dan Pemeras Ria Ricis Jadi Tersangka, Terancam 8 Tahun Penjara
Selasa, 11 Juni 2024 - 16:30 WIB
loading...
A
A
A
Ade menjelaskan, AP dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dalam Pasal 27B ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp700 juta," jelasnya.
"Dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak 2 miliar," lanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, AP telah memeras Ria Ricis sebesar Rp300 juta. Ia mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi milik mantan istri Teuku Ryan itu.
Lihat Juga :