Pelaku Pengancam dan Pemeras Ria Ricis Jadi Tersangka, Terancam 8 Tahun Penjara

Selasa, 11 Juni 2024 - 16:30 WIB
loading...
A A A


Ade menjelaskan, AP dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dalam Pasal 27B ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp700 juta," jelasnya.

"Dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak 2 miliar," lanjutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, AP telah memeras Ria Ricis sebesar Rp300 juta. Ia mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi milik mantan istri Teuku Ryan itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cinta Laura Biayai Sekolah...
Cinta Laura Biayai Sekolah Asisten hingga Lulus SMA, Alasannya Bikin Haru
Terungkap! Ratu Camilla...
Terungkap! Ratu Camilla Ternyata Masih Kerabat Madonna dan Celin Dion
El Rumi Sentil Sosok...
El Rumi Sentil Sosok yang Ngemis Rating, Sindir Anjasmara?
Zahara, Putri Angelina...
Zahara, Putri Angelina Jolie dan Brad Pitt Ajukan Penghapusan Nama Belakang sang Ayah
Istri Sirinya Mau Lahiran,...
Istri Sirinya Mau Lahiran, Vicky Prasetyo Minta Doa
Usai Diinfus karena...
Usai Diinfus karena Infeksi Bakteri, Syifa Hadju Rayakan Ultah Bersama Sahabat
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Rekomendasi
Pimpin Panen Raya di...
Pimpin Panen Raya di Malang, Prabowo: Bukti TNI Hadir Perkuat Kemandirian Pangan
Iran Ungkap Rudalnya...
Iran Ungkap Rudalnya Berhasil Hantam Jet Tempur AS di Yordania
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Lagi, Semburkan Kolom Abu 1.000 Meter
Berita Terkini
Kabar Bahagia, Chelsea...
Kabar Bahagia, Chelsea Islan Umumkan Kelahiran Anak Pertama
Cinta Laura Biayai Sekolah...
Cinta Laura Biayai Sekolah Asisten hingga Lulus SMA, Alasannya Bikin Haru
Ruben Onsu Tak Lagi...
Ruben Onsu Tak Lagi Ceria Sejak Konflik dengan Sarwendah, Eks Manajer: Dia Banyak Merenung
Tak Pernah Kepikiran...
Tak Pernah Kepikiran Jadi Kreator Konten, Nickysya Kini Sukses Berkat Video Reviewnya di TikTok
Obat Kuat dengan Efek...
Obat Kuat dengan Efek hingga 3 Hari, Amankah? Yuk Kenali Faktanya Sebelum Mengkonsumsi
Takkan Kubiarkan Kau...
Takkan Kubiarkan Kau Menangis Pecah di Gala Premiere, Penonton Berurai Air Mata
Infografis
8 Peristiwa Besar di...
8 Peristiwa Besar di Indonesia Sepanjang Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved