Pelaku Pengancam dan Pemeras Ria Ricis Jadi Tersangka, Terancam 8 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi telah menetapkan pelaku yang mengancam dan memeras Ria Ricis sebagai tersangka setelah ditangkap pada Senin, 10 Juni 2024 di kediamannya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Diketahui pelaku berinisial AP.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pria yang mengancam dan memeras Ria Ricis itu saat ini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Sudah jadi tersangka," kata Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
"(Langsung) dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya," sambungnya.
Ade menjelaskan, AP dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dalam Pasal 27B ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp700 juta," jelasnya.
"Dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak 2 miliar," lanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, AP telah memeras Ria Ricis sebesar Rp300 juta. Ia mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi milik mantan istri Teuku Ryan itu.
"Di sini saya merasa dirugikan dan sangat terancam tentunya. Bukan ke saya saja, tapi ada di beberapa pihak, kayak tim manajemen, bahkan keluarga," ujar Ricis di Polda Metro Jaya pada Senin, 10 Juni 2024.
"Bahkan orang-orang terdekat juga jadi kena imbasnya," tandasnya.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pria yang mengancam dan memeras Ria Ricis itu saat ini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Sudah jadi tersangka," kata Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
"(Langsung) dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya," sambungnya.
Ade menjelaskan, AP dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dalam Pasal 27B ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp700 juta," jelasnya.
"Dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak 2 miliar," lanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, AP telah memeras Ria Ricis sebesar Rp300 juta. Ia mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi milik mantan istri Teuku Ryan itu.
"Di sini saya merasa dirugikan dan sangat terancam tentunya. Bukan ke saya saja, tapi ada di beberapa pihak, kayak tim manajemen, bahkan keluarga," ujar Ricis di Polda Metro Jaya pada Senin, 10 Juni 2024.
"Bahkan orang-orang terdekat juga jadi kena imbasnya," tandasnya.
(dra)