Selain Ponsel, Mantan Satpam Dapat Foto dan Video Ria Ricis Tanpa Hijab dari CCTV Rumah

Kamis, 13 Juni 2024 - 15:40 WIB
loading...
Selain Ponsel, Mantan...
Ria Ricis baru saja mengalami pemerasan dan pengancaman oleh mantan satpamnya. Pelaku, berinisial AP mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi Ricis. Foto/Instagram Ria Ricis
A A A
JAKARTA - Ria Ricis baru saja mengalami pemerasan dan pengancaman oleh mantan satpamnya. Pelaku, berinisial AP mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi Ricis yang tidak mengenakan hijab jika tidak diberikan uang sebesar Rp300 juta.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, AP mendapatkan foto dan video pribadi Ria Ricis dari dua sumber. Pertama, dari rekaman CCTV di rumah sang Youtuber saat ia masih bekerja sebagai satpam.

Kedua, dari ponsel yang diberikan ibu satu anak itu kepada AP untuk keperluan pekerjaannya. "Pelaku ini benar adalah mantan security atau satpam di rumahnya korban (Ria Ricis). Dari mana dia mengambil dokumen pribadi ini? dari CCTV rumah korban saat dia bekerja," kata Ady di Jakarta pada Rabu, 12 Juni 2024.

"Yang kedua dari handphone. Jadi saat bertugas sebagai security atau satpam, dikasih handphone sama korban untuk dipakai bekerja. Namun masih ada data-data pribadi di sana," sambungnya.

Baca Juga: Pelaku Pengancaman dan Pemerasan Ria Ricis Mantan Satpam Rumahnya



AP merekam aktivitas mantan istri Teuku Ryan itu melalui CCTV dan mengambil foto dan video pribadinya dari ponsel yang diberikan. AP pun berhasil ditangkap di kediamannya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur pada Selasa, 11 Juni 2024.

Saat ini AP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. "Sudah jadi tersangka. (Langsung) dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya," jelas Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak beberapa waktu lalu.

Ade menyebut, AP dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dalam Pasal 27B ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp700 juta," ujar Ade.

Baca Juga: Pelaku Pengancam dan Pemeras Ria Ricis Jadi Tersangka, Terancam 8 Tahun Penjara

"Dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak 2 miliar," lanjutnya.

Di sisi lain, adik Oki Setiana Dewi itu pertama kali mendapat ancaman melalui media elektronik. Merasa sangat dirugikan, ia pun akhirnya memutuskan untuk melaporkan insiden ini ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 7 Juni 2024.

"Di sini saya merasa dirugikan dan sangat terancam tentunya. Bukan ke saya saja, tapi ada di beberapa pihak, kayak tim manajemen," ucap Ricis.

"Bahkan keluarga. Bahkan orang-orang terdekat juga jadi kena imbasnya," tandasnya.

Baca Juga: Ria Ricis Kenal Pelaku yang Mengancam dan Memerasnya, Punya Hubungan Baik
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Enzy Storia Panik Saat...
Enzy Storia Panik Saat Mati Listrik di Positano, Sempat Mengira Diganggu Hantu Italia
Tiara Andini dan Alshad...
Tiara Andini dan Alshad Ahmad Sama-sama di Los Angeles, Warganet Ramai Berspekulasi
Momen Celine Evangelista...
Momen Celine Evangelista Bimbing Anaknya Belajar Wudhu dan Salat Tuai Pujian Warganet
Amanda Manopo Sambangi...
Amanda Manopo Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Diduga Jadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan
Sarwendah Undang Ruben...
Sarwendah Undang Ruben Onsu Bertemu 11 Juli, Konflik Keluarga Diharapkan Berakhir Damai
Rossa Umumkan Asuh Anak...
Rossa Umumkan Asuh Anak Perempuan, Warganet Ikut Terharu
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Rekomendasi
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
Berita Terkini
Tidak Semua Yoghurt...
Tidak Semua Yoghurt Sehat, Salah Pilih Bisa Bikin Gula Darah Naik
Dari Sampang, Rihul...
Dari Sampang, Rihul CZ Bangun Peluang Lewat Konten Digital
Enzy Storia Panik Saat...
Enzy Storia Panik Saat Mati Listrik di Positano, Sempat Mengira Diganggu Hantu Italia
Willy Winarko Ajak Anak...
Willy Winarko Ajak Anak Muda Berani Melangkah, Kenalkan Sepatu Edisi Khusus Weidenmann Urban
Ruben Onsu Desak KPAI...
Ruben Onsu Desak KPAI Prioritaskan Dugaan Eksploitasi Anak, Bukan Isu Nafkah
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta Eps 7: Mila Tidak Sanggup Lagi Mempertahankan Rumah Tangganya
Infografis
7 Fakta Terbaru dari...
7 Fakta Terbaru dari Kasus Video Mesum Gisel dan MYD
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved