Appgindo Banten Lakukan Simulasi Wedding dengan Protokol Ketat
Jum'at, 21 Agustus 2020 - 13:13 WIB
loading...
APPGINDO siap menjembatani dan mengedukasi masyarakat tentang protokol kesehatan pernikahan new normal di masa pandemi Covid-19. / Foto: ist
A
A
A
JAKARTA - Sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, para pelaku bisnis wedding benar-benar merasakan imbas negatifnya. Industridi bidang pernikahan sudah hampir enam bulan tidak bisa beroperasi. Pasalnya, acara pesta pernikahan dikhawatirkan akan menjadi cluster baru jika tetap dilangsungkan.
(Baca juga: Perkedel Kepiting, Lauk Makan Siang yang Bisa untuk Cemilan Anak )
Sebagaimana sektor-sektor lainnya, agar bisa tetap bertahan, para pebisnis industri wedding melakukan penyesuaian dengan mengurangi pekerja, baik itu pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun merumahkan mereka lantran tidak bisa menggaji lagi. "Ini membuat kami sangat terpukul sebagai pelaku bisnis di dunia pernikahan," ungkap Plt. Ketua DPD Appgindo (Asosiasi Pengusaha Pernikahan dan Gaun Indonesia) Provinsi Banten, Irwan Halim melalui keterangan resminya, Jumat (21/8).
Namun, harapan untuk kembali bangkit hadir, menyusul diberlakukannya masa new normal atau adaptasi kebiasaan baru (AKB) . Melalui protokol kesehatan yang ketat, perilaku dan gaya hidup masyarakat benar-benar berubah. Irwan pun mengatakan, Perbup No. 40/2020 pasal 26, dan Perwal Perubahan Keempat pasal 17 memberikan angin segar bagi industri pernikahan.
"Kami juga melihat antusias masyarakat untuk segera mendapatkan kepastian tata cara pernikahan di masa normal yang baru ini. Untuk itu kami sebagai asosisasi yang mewadahi para pelaku usaha pernikahan membuat simulasi pernikahan yang sesuai dengan peraturan pemerintah, baik itu di tingkat kabupaten atau kota," tutur Irwan.
(Baca juga: Kaya Rasa, Bakal Susah Menolak Ayam Kari Jeruk Purut )
(Baca juga: Perkedel Kepiting, Lauk Makan Siang yang Bisa untuk Cemilan Anak )
Sebagaimana sektor-sektor lainnya, agar bisa tetap bertahan, para pebisnis industri wedding melakukan penyesuaian dengan mengurangi pekerja, baik itu pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun merumahkan mereka lantran tidak bisa menggaji lagi. "Ini membuat kami sangat terpukul sebagai pelaku bisnis di dunia pernikahan," ungkap Plt. Ketua DPD Appgindo (Asosiasi Pengusaha Pernikahan dan Gaun Indonesia) Provinsi Banten, Irwan Halim melalui keterangan resminya, Jumat (21/8).
Namun, harapan untuk kembali bangkit hadir, menyusul diberlakukannya masa new normal atau adaptasi kebiasaan baru (AKB) . Melalui protokol kesehatan yang ketat, perilaku dan gaya hidup masyarakat benar-benar berubah. Irwan pun mengatakan, Perbup No. 40/2020 pasal 26, dan Perwal Perubahan Keempat pasal 17 memberikan angin segar bagi industri pernikahan.
"Kami juga melihat antusias masyarakat untuk segera mendapatkan kepastian tata cara pernikahan di masa normal yang baru ini. Untuk itu kami sebagai asosisasi yang mewadahi para pelaku usaha pernikahan membuat simulasi pernikahan yang sesuai dengan peraturan pemerintah, baik itu di tingkat kabupaten atau kota," tutur Irwan.
(Baca juga: Kaya Rasa, Bakal Susah Menolak Ayam Kari Jeruk Purut )
Lihat Juga :