Sandiaga Sambut Baik Digitalisasi Perizinan Konser, Venue Jadi Lebih Mudah dan Tiket Murah
Senin, 24 Juni 2024 - 20:40 WIB
loading...
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menyambut baik digitalisasi perizinan konser yang diresmikan hari ini. Foto/dok Kemenparekraf
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menyambut baik digitalisasi perizinan konser yang diresmikan hari ini, Senin (24/6/2024). Acara ini turut dihadiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sandiaga mengatakan ada beberapa venue atau tempat yang biasa digunakan untuk konser yang sudah terhubung dengan digitalisasi perizinan ini. Di antaranya adalah Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta, hingga ICE BSD, Tangerang.
"Pertama kita bersyukur tadi pagi digitalisasi layanan perizinan berbasis digital untuk event itu sudah diluncurkan oleh pak Presiden Joko Widodo dalam periode tahap awal. Ini ada beberapa venue yang sudah mulai terhubung dari GBK, ICE BSD dan lainnya," kata Sandiaga di Gedung Sapta Pesona, Kemenparekraf, Jakarta Senin (24/6/2024).
Sandiaga menjelaskan digitalisasi perizinan ini dapat memberikan jaminan untuk perizinan lokasi acara sehingga tidak dikeluarkan secara mendadak. Dijelaskan untuk perizinan konser tersebut diberikan jaminan selama 14 hari untuk acara nasional dan 21 hari untuk internasional.
Baca Juga: Sandiaga Sebut Kericuhan Konser Lentera Festival Mencoreng Nama Indonesia
Sandiaga mengatakan ada beberapa venue atau tempat yang biasa digunakan untuk konser yang sudah terhubung dengan digitalisasi perizinan ini. Di antaranya adalah Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta, hingga ICE BSD, Tangerang.
"Pertama kita bersyukur tadi pagi digitalisasi layanan perizinan berbasis digital untuk event itu sudah diluncurkan oleh pak Presiden Joko Widodo dalam periode tahap awal. Ini ada beberapa venue yang sudah mulai terhubung dari GBK, ICE BSD dan lainnya," kata Sandiaga di Gedung Sapta Pesona, Kemenparekraf, Jakarta Senin (24/6/2024).
Sandiaga menjelaskan digitalisasi perizinan ini dapat memberikan jaminan untuk perizinan lokasi acara sehingga tidak dikeluarkan secara mendadak. Dijelaskan untuk perizinan konser tersebut diberikan jaminan selama 14 hari untuk acara nasional dan 21 hari untuk internasional.
Baca Juga: Sandiaga Sebut Kericuhan Konser Lentera Festival Mencoreng Nama Indonesia
Lihat Juga :