Sandiaga Sambut Baik Digitalisasi Perizinan Konser, Venue Jadi Lebih Mudah dan Tiket Murah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menyambut baik digitalisasi perizinan konser yang diresmikan hari ini, Senin (24/6/2024). Acara ini turut dihadiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sandiaga mengatakan ada beberapa venue atau tempat yang biasa digunakan untuk konser yang sudah terhubung dengan digitalisasi perizinan ini. Di antaranya adalah Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta, hingga ICE BSD, Tangerang.
"Pertama kita bersyukur tadi pagi digitalisasi layanan perizinan berbasis digital untuk event itu sudah diluncurkan oleh pak Presiden Joko Widodo dalam periode tahap awal. Ini ada beberapa venue yang sudah mulai terhubung dari GBK, ICE BSD dan lainnya," kata Sandiaga di Gedung Sapta Pesona, Kemenparekraf, Jakarta Senin (24/6/2024).
Sandiaga menjelaskan digitalisasi perizinan ini dapat memberikan jaminan untuk perizinan lokasi acara sehingga tidak dikeluarkan secara mendadak. Dijelaskan untuk perizinan konser tersebut diberikan jaminan selama 14 hari untuk acara nasional dan 21 hari untuk internasional.
"Per hari ini karena kita akan me-review di setiap periode evaluasi. Maka kita terpacu untuk memberikan izin sesuai dengan guidlines yakni 14 hari kerja untuk (acara) nasional dan internasional 21 hari kerja. Ini yang harus kita patuhi," jelasnya.
Di sisi lain, pemerintah juga akan membantu dari segi pengamanan hingga quality control dari event-event yang akan berlangsung.
Dengan terjaminnya perizinan venue untuk event dan konser ini, Sandiaga menilai akan memengaruhi pada harga tiket konser yang bisa diturunkan hingga 20-25 persen. Pasalnya, salah satu hambatan hingga melonjaknya harga tiket akibat dari perizinan venue tersebut.
“Perizinan yang biasanya suka sampai last minute belum keluar harus diselesaikan dalam waktu paling tidak 14 hari kerja,” ujarnya.
“Jangan sampai kita langsung berpikir ada keterlambatan sehingga tidak bisa memberikan keluarnya izin dari setiap acara, karena sangat memengaruhi promosinya, persiapan venue dan lain-lain," lanjutnya.
Lebih lanjut, Sandiaga mengungkap peluncuran digitalisasi perizinan ini masih dalam tahap awal. Ia berharap akan semakin banyak venue yang bisa masuk dalam perizinan digitalisasi ini guna memberikan kemudahan menggelar acara di Tanah Air.
"Kita harapkan nanti semakin banyak venue yang bisa di-review oleh tim terpadu yang di-lead oleh Polri agar event-event semuanya bisa masuk ke dalam digitalisasi pihak event," tandasnya.
Sandiaga mengatakan ada beberapa venue atau tempat yang biasa digunakan untuk konser yang sudah terhubung dengan digitalisasi perizinan ini. Di antaranya adalah Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta, hingga ICE BSD, Tangerang.
"Pertama kita bersyukur tadi pagi digitalisasi layanan perizinan berbasis digital untuk event itu sudah diluncurkan oleh pak Presiden Joko Widodo dalam periode tahap awal. Ini ada beberapa venue yang sudah mulai terhubung dari GBK, ICE BSD dan lainnya," kata Sandiaga di Gedung Sapta Pesona, Kemenparekraf, Jakarta Senin (24/6/2024).
Sandiaga menjelaskan digitalisasi perizinan ini dapat memberikan jaminan untuk perizinan lokasi acara sehingga tidak dikeluarkan secara mendadak. Dijelaskan untuk perizinan konser tersebut diberikan jaminan selama 14 hari untuk acara nasional dan 21 hari untuk internasional.
"Per hari ini karena kita akan me-review di setiap periode evaluasi. Maka kita terpacu untuk memberikan izin sesuai dengan guidlines yakni 14 hari kerja untuk (acara) nasional dan internasional 21 hari kerja. Ini yang harus kita patuhi," jelasnya.
Di sisi lain, pemerintah juga akan membantu dari segi pengamanan hingga quality control dari event-event yang akan berlangsung.
Dengan terjaminnya perizinan venue untuk event dan konser ini, Sandiaga menilai akan memengaruhi pada harga tiket konser yang bisa diturunkan hingga 20-25 persen. Pasalnya, salah satu hambatan hingga melonjaknya harga tiket akibat dari perizinan venue tersebut.
“Perizinan yang biasanya suka sampai last minute belum keluar harus diselesaikan dalam waktu paling tidak 14 hari kerja,” ujarnya.
Baca Juga
“Jangan sampai kita langsung berpikir ada keterlambatan sehingga tidak bisa memberikan keluarnya izin dari setiap acara, karena sangat memengaruhi promosinya, persiapan venue dan lain-lain," lanjutnya.
Lebih lanjut, Sandiaga mengungkap peluncuran digitalisasi perizinan ini masih dalam tahap awal. Ia berharap akan semakin banyak venue yang bisa masuk dalam perizinan digitalisasi ini guna memberikan kemudahan menggelar acara di Tanah Air.
"Kita harapkan nanti semakin banyak venue yang bisa di-review oleh tim terpadu yang di-lead oleh Polri agar event-event semuanya bisa masuk ke dalam digitalisasi pihak event," tandasnya.
(dra)