Kemenkes Tegaskan Suntik Imunisasi Vaksin Ganda Tidak Sebabkan Kematian Langsung pada Bayi

Minggu, 30 Juni 2024 - 16:16 WIB
loading...
Kemenkes Tegaskan Suntik Imunisasi Vaksin Ganda Tidak Sebabkan Kematian Langsung pada Bayi
Kasus kematian bayi asal Sukabumi, Jawa Barat, pasca melakukan imunisasi 4 vaksin sekaligus belum lama ini membuat masyarakat khawatir. Foto Ilustrasi/iStock
A A A
JAKARTA - Kasus kematian bayi asal Sukabumi, Jawa Barat, pasca melakukan imunisasi 4 vaksin sekaligus belum lama ini membuat masyarakat khawatir. Banyak yang bertanya-tanya, apakah imunisasi atau vaksin berkali-kali bisa menyebabkan efek samping berat hingga kematian?

Ketua Komisi Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (Komnas PP KIPI) Prof. Dr. dr. Hindra Irawan Satari meluruskan terkait hal ini agar masyarakat tidak salah kaprah. Prof. Hindra menegaskan, imunisasi tidak dapat menyebabkan kematian dan direkomendasikan sejak tahun 2003.

“Hampir semua vaksin dapat diberikan secara ganda. Pemberian lebih dari 3 jenis antigen tidak akan menyebabkan kematian,” ujar Prof. Hindra, dikutip dari keterangan resmi Kementerian Kesehatan RI, Minggu (30/6/2024).



“Kombinasi apa pun secara umum tepat untuk dilakukan. Efek yang timbul umumnya ringan, berlangsung singkat dan sembuh dengan atau tanpa pengobatan,” lanjutnya.

Terkait efek imunisasi yang berkaitan dengan kematian, Prof. Hindra menyebut, terdapat kondisi KIPI berat yang dinamakan syok anafilaktik. Reaksi anafilaktik akibat vaksinasi sangat jarang terjadi.

KIPI berat yaitu menunjukkan gejala yang parah dan biasanya tidak berlangsung lama seperti kecacatan, syok anafilaktik, dan alergi. Syok anafilaktik membutuhkan pertolongan yang cepat dan tepat.

“KIPI berat imunisasi adalah syok anafilaktik yang timbul 30 menit setelah imunisasi,” terangnya.

Prof.Hindra menambahkan, syok anafilaktik setelah imunisasi sangat jarang terjadi.

“Kasus anafilaktik sangat jarang terjadi dan mayoritas dapat menyebabkan kematian segera setelah pemberian imunisasi, biasanya dalam 30 menit pertama,” ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5226 seconds (0.1#10.140)
pixels