Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar atas Kasus Narkoba
Selasa, 16 Juli 2024 - 17:05 WIB
loading...
Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atas kasus narkoba. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Azam Akhmad Akhsya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2024). Foto/Dok MPI
A
A
A
JAKARTA - Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atas kasus narkoba. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Azam Akhmad Akhsya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2024).
Menurut JPU, Ammar Zoni dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni selama 12 tahun dengan dikurangkan selama ditahan dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara," kata Azam Akhmad Akhsya.
Baca Juga: Diperingatkan Warganet Tak Campuri Urusan Rumah Tangga Kakaknya, Natasha Ryder Beri Jawaban Menohok
Azam menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara setelah melakukan pertimbangan dari fakta persidangan. Di mana Ammar Zoni tidak hanya menggunakan narkoba namun juga memberikan modal kepada rekannya, Akri, untuk jual beli narkotika.
Sementara untuk Akri, JPU hanya menuntut 10 tahun penjara.
Menurut JPU, Ammar Zoni dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni selama 12 tahun dengan dikurangkan selama ditahan dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara," kata Azam Akhmad Akhsya.
Baca Juga: Diperingatkan Warganet Tak Campuri Urusan Rumah Tangga Kakaknya, Natasha Ryder Beri Jawaban Menohok
Azam menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara setelah melakukan pertimbangan dari fakta persidangan. Di mana Ammar Zoni tidak hanya menggunakan narkoba namun juga memberikan modal kepada rekannya, Akri, untuk jual beli narkotika.
Sementara untuk Akri, JPU hanya menuntut 10 tahun penjara.
Lihat Juga :