Sidang Cerai Ruben Onsu Belum Bisa Lanjut, Panggilan Terhadap Sarwendah Dinilai Hakim Tidak Sah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Setelah kembali menggelar sidang cerai Ruben Onsu dan Sarwendah pada Selasa (16/7/2024). Namun, sidang cerai yang sudah dilakukan dua kali itu belum bisa dilanjutkan lantaran pemanggilan terhadap tergugat dianggap tidak sah.
Hal itu diungkapkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun. Menurut Tumpanuli Marbun, alamat rumah Sarwendah yang tercantum dalam gugatan tidak ditemukan.
Oleh sebab itu, pihak Sarwendah tidak menerima surat panggilan dari pengadilan.
"Ternyata panggilan yang dilayangkan oleh juru sidang kita terhadap tergugat dinyatakan tidak sah, karena alamat yang dibuat sebelumnya di Jalan Cempaka 3 itu, yang bersangkutan tidak di situ lagi," kata Tumpanuli Marbun saat ditemui di kantornya, Selasa (16/7/2024).
Hakim lantas meminta Ruben Onsu selaku penggugat untuk menyerahkan kembali alamat terbaru Sarwendah agar proses persidangan bisa kembali digelar.
"Majelis memerintahkan kepada kuasa penggugat untuk menyerahkan kembali alamat baru kepada majelis hakim untuk pemanggilan ulang," kata Tumpanuli Marbun.
Adapun jadwal penyerahan alamat baru Sarwendah telah ditetapkan, yakni pada 23 Juli alias satu pekan setelah sidang terakhir.
"Sidangnya seminggu yang akan datang sebatas penyerahan alamat baru dari kuasa hukum. Dengan alamat tersebut, barulah kita memanggil kembali pihak tergugat," pungkas Tumpanuli.
Hal itu diungkapkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun. Menurut Tumpanuli Marbun, alamat rumah Sarwendah yang tercantum dalam gugatan tidak ditemukan.
Oleh sebab itu, pihak Sarwendah tidak menerima surat panggilan dari pengadilan.
"Ternyata panggilan yang dilayangkan oleh juru sidang kita terhadap tergugat dinyatakan tidak sah, karena alamat yang dibuat sebelumnya di Jalan Cempaka 3 itu, yang bersangkutan tidak di situ lagi," kata Tumpanuli Marbun saat ditemui di kantornya, Selasa (16/7/2024).
Hakim lantas meminta Ruben Onsu selaku penggugat untuk menyerahkan kembali alamat terbaru Sarwendah agar proses persidangan bisa kembali digelar.
"Majelis memerintahkan kepada kuasa penggugat untuk menyerahkan kembali alamat baru kepada majelis hakim untuk pemanggilan ulang," kata Tumpanuli Marbun.
Adapun jadwal penyerahan alamat baru Sarwendah telah ditetapkan, yakni pada 23 Juli alias satu pekan setelah sidang terakhir.
"Sidangnya seminggu yang akan datang sebatas penyerahan alamat baru dari kuasa hukum. Dengan alamat tersebut, barulah kita memanggil kembali pihak tergugat," pungkas Tumpanuli.
(tsa)