Tok! Anji Manji Resmi Cerai dari Wina Natalia, Wajib Nafkahi Anak Rp80 Juta per Bulan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anji Manji resmi bercerai dari istrinya, Wina Natalia, pada Kamis (18/7/2024).
Humas Pengadilan Agama (PA) Cibinong Dadang Karim menjelaskan rincian putusan cerai Anji dan Wina dari majelis hakim.
"Perkara atas nama pengugat Wina Natalia dan tergugat Erdian Aji Prihartanto (Anji Manji) berdasarkan aplikasi kami ternyata hari ini sudah dibacakan putusan sesuai dengan agendanya. Dibaca dalam persidangan elitigasi yang pokoknya, ammarnya mengabulkan," ucap Dadang Karim di kantornya hari ini.
Dadang mengatakan, Wina selaku penggugat mendapat hak asuh anak-anaknya.
"Selain perceraian ternyata juga dimintakan penetapan anak, dua orang anak ditetapkan di bawah pengasuhan penggugat dalam hal ini Wina, ibunya," jelas Dadang.
Sementara itu, untuk urusan anak nafkah, Dadang menegaskan bahwa Anji dan Wina sudah memiliki kesepakatan.
"Nafkah anak, karena dua orang anak ya. Menghukum tergugat untuk memberikan nafkah kedua orang anak Rp80 juta per bulan dengan kenaikan 10 persen setiap tahun," sebut Dadang Karim.
Selain itu, Anji juga diwajibkan membayar nafkah iddah dan mut'ah untuk Wina Natalia.
"Nafkah iddah dibayarkan menjadi kewajiban tergugat agar dibayarkan pada penggugat sebesar Rp210 juta, tiap bulannya Rp70 juta," kata Dadang.
"Mut'ahnya Rp300 juta ini berdasarkan kesepakatan mereka di dalam mediasi yang diambil alih tentang angka-angkanya, yang diambil alih oleh majelis hakim menjadi putusan," pungkasnya.
Humas Pengadilan Agama (PA) Cibinong Dadang Karim menjelaskan rincian putusan cerai Anji dan Wina dari majelis hakim.
"Perkara atas nama pengugat Wina Natalia dan tergugat Erdian Aji Prihartanto (Anji Manji) berdasarkan aplikasi kami ternyata hari ini sudah dibacakan putusan sesuai dengan agendanya. Dibaca dalam persidangan elitigasi yang pokoknya, ammarnya mengabulkan," ucap Dadang Karim di kantornya hari ini.
Dadang mengatakan, Wina selaku penggugat mendapat hak asuh anak-anaknya.
"Selain perceraian ternyata juga dimintakan penetapan anak, dua orang anak ditetapkan di bawah pengasuhan penggugat dalam hal ini Wina, ibunya," jelas Dadang.
Sementara itu, untuk urusan anak nafkah, Dadang menegaskan bahwa Anji dan Wina sudah memiliki kesepakatan.
"Nafkah anak, karena dua orang anak ya. Menghukum tergugat untuk memberikan nafkah kedua orang anak Rp80 juta per bulan dengan kenaikan 10 persen setiap tahun," sebut Dadang Karim.
Selain itu, Anji juga diwajibkan membayar nafkah iddah dan mut'ah untuk Wina Natalia.
"Nafkah iddah dibayarkan menjadi kewajiban tergugat agar dibayarkan pada penggugat sebesar Rp210 juta, tiap bulannya Rp70 juta," kata Dadang.
"Mut'ahnya Rp300 juta ini berdasarkan kesepakatan mereka di dalam mediasi yang diambil alih tentang angka-angkanya, yang diambil alih oleh majelis hakim menjadi putusan," pungkasnya.
(tsa)