Ammar Zoni Gunakan Istilah Ikan dan Sayur, Kata Sandi Bisnis Narkoba?
Selasa, 30 Juli 2024 - 21:03 WIB
loading...
JPU kasus narkoba Ammar Zoni, Azam Akhmad Akhsya meragukan keterangan terdakwa terkait bisnis biji pala. Foto/ MPI
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus narkoba Ammar Zoni , Azam Akhmad Akhsya meragukan keterangan terdakwa dalam pledoinya terkait bisnis biji pala bersama Akri Ohakai.
Azam mengatakan pihaknya punya sederet bukti kuat jika Ammar Zoni dan Akri menjalani bisnis narkoba.
Baca Juga: Ammar Zoni Tepis Isu Modali Bisnis Narkoba, Beri Rp50 Juta ke Bandar untuk Bertani
"Dari keterangan para saksi, keterangan terdakwa menunjukkan alat bukti elektronik chat WA, dia mengakui ada bukti transfer, tapi dia tidak mengakui bahwa itu bukti transfer bisnis narkoba, tapi bisnis biji pala," ucap Azam usai persidangan Selasa (30/7/2024).
Adapun bukti transfer yang dimaksud Azam diduga dana bagi hasil antara Akri dan Ammar usai menjual barang haram tersebut senilai Rp22 juta.
Azam mengatakan pihaknya punya sederet bukti kuat jika Ammar Zoni dan Akri menjalani bisnis narkoba.
Baca Juga: Ammar Zoni Tepis Isu Modali Bisnis Narkoba, Beri Rp50 Juta ke Bandar untuk Bertani
"Dari keterangan para saksi, keterangan terdakwa menunjukkan alat bukti elektronik chat WA, dia mengakui ada bukti transfer, tapi dia tidak mengakui bahwa itu bukti transfer bisnis narkoba, tapi bisnis biji pala," ucap Azam usai persidangan Selasa (30/7/2024).
Adapun bukti transfer yang dimaksud Azam diduga dana bagi hasil antara Akri dan Ammar usai menjual barang haram tersebut senilai Rp22 juta.
Lihat Juga :