Ammar Zoni Tepis Isu Modali Bisnis Narkoba, Beri Rp50 Juta ke Bandar untuk Bertani
Selasa, 23 Juli 2024 - 17:25 WIB
loading...
Aktor Ammar Zoni buka suara terkait isu keterlibatannya dalam bisnis narkoba dengan memberikan modal sebesar Rp50 juta kepada bandar bernama Akri. Foto/dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Aktor Ammar Zoni buka suara terkait isu keterlibatannya dalam bisnis narkoba dengan memberikan modal sebesar Rp50 juta kepada bandar bernama Akri. Ia juga disebut-sebut menerima bagi hasil dari bisnis haram itu.
Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa, 12 Juli 2024. Namun pada sidang hari ini, Selasa (23/7/2024), Ammar Zoni membantah tuduhan dirinya memberikan modal Rp50 juta ke bandar untuk bisnis narkoba.
Saat membacakan pledoi dalam sidang di PN Jakarta Barat hari ini, kuasa hukum Ammar, Jon Mathias mengatakan bahwa uang Rp50 juta dipinjamkan kepada Akri untuk modal usaha bertani. Ia pun tidak mengetahui uang tersebut dipakai untuk membeli narkoba.
"Uang Rp50 Juta dipinjamkan terdakwa kepada Akri untuk modal usaha dibidang pertanian dan tanam biji pala. Terdakwa tidak mengetahui kalau uang itu digunakan untuk membeli sabu," kata Jon di PN Jakarta Barat, Selasa (23/7/2024).
![Ammar Zoni Tepis Isu Modali Bisnis Narkoba, Beri Rp50 Juta ke Bandar untuk Bertani]()
Foto/Ravie Mulia Wardani
Baca Juga: Ammar Zoni Disebut Modali Bisnis Narkoba, Beri Rp50 Juta ke Bandar
Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa, 12 Juli 2024. Namun pada sidang hari ini, Selasa (23/7/2024), Ammar Zoni membantah tuduhan dirinya memberikan modal Rp50 juta ke bandar untuk bisnis narkoba.
Saat membacakan pledoi dalam sidang di PN Jakarta Barat hari ini, kuasa hukum Ammar, Jon Mathias mengatakan bahwa uang Rp50 juta dipinjamkan kepada Akri untuk modal usaha bertani. Ia pun tidak mengetahui uang tersebut dipakai untuk membeli narkoba.
"Uang Rp50 Juta dipinjamkan terdakwa kepada Akri untuk modal usaha dibidang pertanian dan tanam biji pala. Terdakwa tidak mengetahui kalau uang itu digunakan untuk membeli sabu," kata Jon di PN Jakarta Barat, Selasa (23/7/2024).

Foto/Ravie Mulia Wardani
Baca Juga: Ammar Zoni Disebut Modali Bisnis Narkoba, Beri Rp50 Juta ke Bandar
Lihat Juga :