Ammar Zoni Tepis Isu Modali Bisnis Narkoba, Beri Rp50 Juta ke Bandar untuk Bertani

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:25 WIB
loading...
Ammar Zoni Tepis Isu...
Aktor Ammar Zoni buka suara terkait isu keterlibatannya dalam bisnis narkoba dengan memberikan modal sebesar Rp50 juta kepada bandar bernama Akri. Foto/dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Aktor Ammar Zoni buka suara terkait isu keterlibatannya dalam bisnis narkoba dengan memberikan modal sebesar Rp50 juta kepada bandar bernama Akri. Ia juga disebut-sebut menerima bagi hasil dari bisnis haram itu.

Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa, 12 Juli 2024. Namun pada sidang hari ini, Selasa (23/7/2024), Ammar Zoni membantah tuduhan dirinya memberikan modal Rp50 juta ke bandar untuk bisnis narkoba.

Saat membacakan pledoi dalam sidang di PN Jakarta Barat hari ini, kuasa hukum Ammar, Jon Mathias mengatakan bahwa uang Rp50 juta dipinjamkan kepada Akri untuk modal usaha bertani. Ia pun tidak mengetahui uang tersebut dipakai untuk membeli narkoba.

"Uang Rp50 Juta dipinjamkan terdakwa kepada Akri untuk modal usaha dibidang pertanian dan tanam biji pala. Terdakwa tidak mengetahui kalau uang itu digunakan untuk membeli sabu," kata Jon di PN Jakarta Barat, Selasa (23/7/2024).

Ammar Zoni Tepis Isu Modali Bisnis Narkoba, Beri Rp50 Juta ke Bandar untuk Bertani

Foto/Ravie Mulia Wardani





"Terdakwa tidak ada niat untuk menjadi broker, atau menjadi perantara penjualan narkoba golongan satu," sambungnya.

Sementara itu, mantan suami Irish Bella itu terlihat mendengarkan pledoi tersebut dengan seksama. Ammar juga sesekali menganggukkan kepala seolah menyetujui isi pledoi itu.

Namun sebelumnya, kakak Aditya Zoni ini sempat menangis ketika Jon Mathias membahas sederet masalah yang dialami usai diamankan karena kasus narkoba ketiganya. Salah satunya terkait masalah rumah tangganya dengan Irish.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1546 seconds (0.1#10.140)