Nisya Adik Raffi Ahmad Gugat Cerai Suami ke PA Jakarta Selatan
Rabu, 31 Juli 2024 - 18:06 WIB
loading...
Adik Raffi Ahmad, Nisya Ahmad menggugat cerai sang suami, Andika Rosadi. Nisya mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Foto/Instagram Nisya Ahmad
A
A
A
JAKARTA - Adik Raffi Ahmad , Nisya Ahmad menggugat cerai sang suami, Andika Rosadi. Nisya mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan secara e-court.
Nisya Ahmad menggugat cerai Andika ke PA Jakarta Selatan sejak 10 Mei 2024. Ini tepat sebelum adik Raffi Ahmad itu berangkat ibadah haji bersama keluarga beberapa waktu lalu.
Kabar gugatan cerai Nisya ini dikonfirmasi langsung oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Taslimah.
"Benar itu bahwa yang bersangkutan nama tersebut telah mendaftarkan perkaranya di kepanitraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, di tanggal 10 Mei 2024," kata Taslimah dikutip dari kanal YouTube LK Media, Rabu (31/7/2024).
Baca Juga: Tak Lagi Numpang Hidup, Intip Mewahnya Rumah Nisya Ahmad
Taslimah menjelaskan sidang cerai perdana Nisya dan Andika telah digelar pada 30 Mei 2024. Hanya saja, persidangan digelar secara online.
"Sudah (digelar) karena ini perkaranya didaftarkan secara e-court maka proses persidangannya juga secara e litigasi. Jadi udah berlangsung jawab replik," jelasnya.
Nisya Ahmad menggugat cerai Andika ke PA Jakarta Selatan sejak 10 Mei 2024. Ini tepat sebelum adik Raffi Ahmad itu berangkat ibadah haji bersama keluarga beberapa waktu lalu.
Kabar gugatan cerai Nisya ini dikonfirmasi langsung oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Taslimah.
"Benar itu bahwa yang bersangkutan nama tersebut telah mendaftarkan perkaranya di kepanitraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, di tanggal 10 Mei 2024," kata Taslimah dikutip dari kanal YouTube LK Media, Rabu (31/7/2024).
Baca Juga: Tak Lagi Numpang Hidup, Intip Mewahnya Rumah Nisya Ahmad
Taslimah menjelaskan sidang cerai perdana Nisya dan Andika telah digelar pada 30 Mei 2024. Hanya saja, persidangan digelar secara online.
"Sudah (digelar) karena ini perkaranya didaftarkan secara e-court maka proses persidangannya juga secara e litigasi. Jadi udah berlangsung jawab replik," jelasnya.
Lihat Juga :