Terlilit Utang, Angela Lee Nekat Lakukan Penipuan dan Penggelapan Rp3,2 Miliar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Angela Lee alias AL kembali tersandung kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Kali ini, korban berinisial FI mengalami kerugian Rp3,2 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, penangkapan Angela Lee berdasarkan laporan pria berinisial FI. Modus dugaan penipuan Angela terhadap korban adalah melalui pembelian 15 tas bermerek Hermes dan LV.
"Tersangka awalnya membeli tas mewah berbagai merek, Hermes dan LV. Awalnya tersangka membeli tas kepada korban (FI) melalui seseorang. Beberapa tas pembayaran lancar. Karena lancar, tersangka membeli tas mewah ini langsung kepada korban, total ada 15 tas merek Hermes dan LV," beber Ade Ary di kantornya hari ini, Rabu (15/8/2024).
Ade Ary menjelaskan, Angela Lee melakukan pembelian dengan FI dengan cara dicicil. Kemudian tas-tas itu dijual lagi oleh tersangka ke pembeli terakhir alias end user.
"Dia membeli langsung kepada korban 15 tas itu hanya dibayar satu kali angsuran. Memang kesepakatannya ada beberapa kali pembayaran," ujar Ade Ary.
"Tetapi faktanya dari para pembeli atau end user ini sudah dibayarkan kepada tersangka tetapi tidak diserahkan tersangka uang ini kepada korban (FI), sehingga korban akhirnya mengalami kerugian Rp3,2 milar. Jadi diduga uang ini digelapkan oleh tersangka AC atau AL," tambahnya.
Adapun tujuan perbuatan Angela Lee itu, kata Ade Ary, untuk keperluan membayar utang dengan orang lain.
"Uang itu digunakan oleh tersangka AC alias AL untuk membayar utang pada seseorang. Kemudian, barang bukti yang sudah disita oleh penyidik antara lain 14 surat perjanjian jual beli tas antara korban dengan tersangka, kemudian foto tas LV Massanger Bag yang dijual oleh korban kepada tersangka," ungkap Ade Ary.
"Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan," kata dia lagi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, penangkapan Angela Lee berdasarkan laporan pria berinisial FI. Modus dugaan penipuan Angela terhadap korban adalah melalui pembelian 15 tas bermerek Hermes dan LV.
"Tersangka awalnya membeli tas mewah berbagai merek, Hermes dan LV. Awalnya tersangka membeli tas kepada korban (FI) melalui seseorang. Beberapa tas pembayaran lancar. Karena lancar, tersangka membeli tas mewah ini langsung kepada korban, total ada 15 tas merek Hermes dan LV," beber Ade Ary di kantornya hari ini, Rabu (15/8/2024).
Ade Ary menjelaskan, Angela Lee melakukan pembelian dengan FI dengan cara dicicil. Kemudian tas-tas itu dijual lagi oleh tersangka ke pembeli terakhir alias end user.
"Dia membeli langsung kepada korban 15 tas itu hanya dibayar satu kali angsuran. Memang kesepakatannya ada beberapa kali pembayaran," ujar Ade Ary.
"Tetapi faktanya dari para pembeli atau end user ini sudah dibayarkan kepada tersangka tetapi tidak diserahkan tersangka uang ini kepada korban (FI), sehingga korban akhirnya mengalami kerugian Rp3,2 milar. Jadi diduga uang ini digelapkan oleh tersangka AC atau AL," tambahnya.
Adapun tujuan perbuatan Angela Lee itu, kata Ade Ary, untuk keperluan membayar utang dengan orang lain.
"Uang itu digunakan oleh tersangka AC alias AL untuk membayar utang pada seseorang. Kemudian, barang bukti yang sudah disita oleh penyidik antara lain 14 surat perjanjian jual beli tas antara korban dengan tersangka, kemudian foto tas LV Massanger Bag yang dijual oleh korban kepada tersangka," ungkap Ade Ary.
"Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan," kata dia lagi.
(tsa)