Ammar Zoni Pertimbangkan Banding Jika Putusan Hakim Terlalu Berat
loading...

Ammar Zoni tengah mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut dengan mengajukan banding jika putusan hakim dalam kasus narkoba yang dihadapinya lebih berat. Foto/dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ammar Zoni tengah mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut dengan mengajukan banding jika putusan vonis hakim dalam kasus narkoba yang dihadapinya lebih berat dari yang diharapkan.
Ammar Zoni, yang saat ini sedang menjalani proses peradilan, menyatakan kesiapannya untuk menempuh jalur banding demi mendapatkan keadilan yang sesuai. Hal ini diungkap langsung oleh kuasa hukum mantan suami Irish Bella tersebut, Tantri Syahreza.
Menurut Tantri, sikap ini diambilnya sebagai upaya untuk menghadapi kemungkinan vonis yang tidak sesuai dengan ekspektasi Ammar dan tim kuasa hukumnya.
"Yang disampaikan ke saya itu, Ammar siap untuk banding. Kalau nanti putusannya melebihi perkiraan kami," kata Tantri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (20/8/2024).
![Ammar Zoni Pertimbangkan Banding Jika Putusan Hakim Terlalu Berat]()
Foto/Ayu Utami Anggraeni
Sementara itu, sidang putusan kasus narkoba Ammar yang seharusnya digelar hari ini ditunda. Ini karena majelis hakim masih mempelajari surat dari BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi).
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ayah dua anak itu dengan hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp2 miliar.
Di sisi lain, Tanri menilai keputusan majelis hakim terkait kliennya sudah tepat.
Ammar Zoni, yang saat ini sedang menjalani proses peradilan, menyatakan kesiapannya untuk menempuh jalur banding demi mendapatkan keadilan yang sesuai. Hal ini diungkap langsung oleh kuasa hukum mantan suami Irish Bella tersebut, Tantri Syahreza.
Menurut Tantri, sikap ini diambilnya sebagai upaya untuk menghadapi kemungkinan vonis yang tidak sesuai dengan ekspektasi Ammar dan tim kuasa hukumnya.
"Yang disampaikan ke saya itu, Ammar siap untuk banding. Kalau nanti putusannya melebihi perkiraan kami," kata Tantri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (20/8/2024).

Foto/Ayu Utami Anggraeni
Sementara itu, sidang putusan kasus narkoba Ammar yang seharusnya digelar hari ini ditunda. Ini karena majelis hakim masih mempelajari surat dari BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi).
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ayah dua anak itu dengan hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp2 miliar.
Di sisi lain, Tanri menilai keputusan majelis hakim terkait kliennya sudah tepat.
Lihat Juga :