Fakta Terbaru Kasus Video Syur Audrey Davis, Diancam 5 Kali dengan Motif Minta Balikan

Kamis, 22 Agustus 2024 - 08:09 WIB
loading...
Fakta Terbaru Kasus...
Audrey Davis ternyata diancam mantan pacarnya, AP melalui pesan dalam ponselnya. Foto/ Instagram
A A A
JAKARTA – Polisi membeberkan fakta terbaru kasus video syur Audrey Davis , di mana anak musisi David Bayu ini diancam oleh mantan pacarnya, AP (27) melalui pesan dalam ponselnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan saat ini penyidik sedang melakukan identifikasi profiling maupun tracing terhadap akun media sosial atau pun platform X yang menerima transmisi dari AP terkait konten video syur tersebut.



“Itu terkait dengan distribusi maupun transmisi informasi ataupun dokumen elektronik yang bermuatan asusila,” kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Tim penyidik juga menyita beberapa barang bukti berupa elektronik maupun barang bukti lainnya, seperti e-mail. Dari hasil penyitaan tersebut, ditemukan adanya ancaman dari AP kepada Audrey.

AP mengancam Audrey sebanyak lima kali, bahwa dia akan menyebarkan video syur mereka. Hal itu dilakukan agar Audrey kembali untuk berpacaran dengannya.

“Setidaknya ada empat sampai lima kali (ancaman). Dan kemudian diwujudkan dengan tersangka AP menghubungi beberapa pengelola atau pemilik akun X untuk menyebarkan atau mentransmisikan dokumen elektronik yang bermuatan asusila atau bermuatan pornografi dimaksud,” tuturnya.

Diketahui, polisi menangkap pemeran pria dalam video syur Audrey Davis yang berinisial AP. Hal itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.

"Memerankan sebagai pemeran pria," kata dia.



Pria berusia 27 tahun itu dicokok di kediamannya di kawasan Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur. Penangkapan dilakukan pada 10 Agustus 2024.

Adapun dalam penangkapan itu polisi menyita satu unit handphone merek Samsung Galaxy S22, sebuah iPhone, sebuah flashdisk yang berisikan konten yang menampilkan konten bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi.

MG/ Wahyda Nareswari Fitriawan
(tdy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1663 seconds (0.1#10.140)