Para Karyawan di Australia Kini Berhak Abaikan Kontak dari Atasan di Luar Jam Kerja
Kamis, 29 Agustus 2024 - 08:20 WIB
loading...
A
A
A
Bila karyawan maupun perusahaan tidak mematuhi perintah FWC tersebut, hal itu bisa mengakibatkan denda. Besarnya mencapai 19.000 dolar Australia atau setara Rp199 juta untuk karyawan, dan hingga 94.000 dolar Australia atau sekitar Rp985 juta untuk perusahaan.
Organisasi yang mewakili pekerja menyambut baik langkah tersebut.
"Hal ini akan memberdayakan pekerja untuk menolak kontak kerja di luar jam kerja yang tidak masuk akal dan memungkinkan keseimbangan kehidupan kerja yang lebih besar,” kata Dewan Serikat Pekerja Australia, dikutip Kamis (29/8/2024).
Seorang pakar tempat kerja mengatakan kepada BBC News bahwa peraturan baru ini juga akan membantu pengusaha.
“Organisasi mana pun yang memiliki staf yang memiliki waktu istirahat lebih baik dan memiliki keseimbangan kehidupan kerja yang lebih baik akan memiliki staf yang kecil kemungkinannya untuk sakit, kecil kemungkinannya untuk meninggalkan organisasi,” ujar John Hopkins dari Swinburne University of Technology.
Baca Juga: High Tea with HighEnd Jadi Ajang para Pebisnis Menjalin Kerja Sama
“Apa pun yang bermanfaat bagi pekerja, juga bermanfaat bagi pemberi kerja,” lanjutnya.
Organisasi yang mewakili pekerja menyambut baik langkah tersebut.
"Hal ini akan memberdayakan pekerja untuk menolak kontak kerja di luar jam kerja yang tidak masuk akal dan memungkinkan keseimbangan kehidupan kerja yang lebih besar,” kata Dewan Serikat Pekerja Australia, dikutip Kamis (29/8/2024).
Seorang pakar tempat kerja mengatakan kepada BBC News bahwa peraturan baru ini juga akan membantu pengusaha.
“Organisasi mana pun yang memiliki staf yang memiliki waktu istirahat lebih baik dan memiliki keseimbangan kehidupan kerja yang lebih baik akan memiliki staf yang kecil kemungkinannya untuk sakit, kecil kemungkinannya untuk meninggalkan organisasi,” ujar John Hopkins dari Swinburne University of Technology.
Baca Juga: High Tea with HighEnd Jadi Ajang para Pebisnis Menjalin Kerja Sama
“Apa pun yang bermanfaat bagi pekerja, juga bermanfaat bagi pemberi kerja,” lanjutnya.
Lihat Juga :