Begini Cara Isi Form SATUSEHAT bagi Pelaku Perjalanan Internasional untuk Cegah Penularan Mpox

Selasa, 03 September 2024 - 01:01 WIB
loading...
Begini Cara Isi Form...
Pemerintah kini tak hanya mewajibkan bandara internasional di Indonesia untuk melakukan skrining pada para pelaku perjalanan internasional saat masuk ke Tanah Air. Foto/MPI/Wiwie Heriyani
A A A
JAKARTA - Pemerintah kini tak hanya mewajibkan bandara internasional di Indonesia untuk melakukan skrining pada para pelaku perjalanan internasional saat masuk ke Tanah Air. Seluruh maspakai internasional juga kini wajib memberikan sosialiasi formulir swadeklarasi elektronik bernama SATUSEHAT Health Pass (SSHP) bagi para pelaku perjalanan internasional yang akan masuk ke Indonesia.

Hal ini merupakan salah satu langkah pemerintah dalam mengantisipasi penularan penyakit Mpox alias cacar monyet yang belakangan menjadi perhatian dunia.

“Kemenkes sudah berkoordinasi dengan Kemenhub, kemudian dengan Kemenkeu, Bea Cukai, Kemenkumham, Imigrasi, semua otoritas bandara dan semua maskapai internasional sudah kita sosialisasikan dan sudah menyampaikan ke semua maskapainya di seluruh dunia,” kata Direktur Surveilans dan Kekaratinaan Kesehatan dr. Achmad Farchanny Tri Adriyanto dalam ‘The Weekly Brief with Sandi Uno (WBSU)’ di Kantor Kemenparekraf, Jakarta, Senin (2/9/2024).



“Juga Kemenlu sudah menyampaikan kepada seluruh perwakilan Indonesia di seluruh dunia mengenai penerapan SSHP ini. Jadi kita harapkan para pelaku perjalanan luar negeri yang akan ke Indonesia itu sudah mengisi deklari kesehatan SSHP ini ketika akan check in,” sambungnya.

Dokter Farchanny juga menegaskan, pada dasarnya, SATUSEHAT Health Pass bukan sebuah aplikasi, namun dihadirkan dalam bentuk website, sehingga mempermudah para penumpang internasional untuk langsung mengaksesnya.

“Dan ini bukan aplikasi, ini berbasis website. Setelah check in, segera yang bersangkutan mengisi deklarasi kesehatan yang bisa dibuka di website kita melalui laman https://sshp.kemkes.go.id,” terangnya.

“Ada 5 bahasa. Bahasa Indonesia, Inggris, Prancis, Mandarin, dan Hokian,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Kemenkes telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait penerapan SATUSEHAT Health Pass bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan mengirimkan surat pada 26 Agustus 2024.

Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor:SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SATUSEHAT Health Pass Pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri, pada Selasa (27/8/2024). Dalam surat edaran itu, Kemenhub meminta Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing yang melayani penerbangan ke luar negeri agar melakukan empat upaya untuk mencegah penularan Mpox di Indonesia.

Salah satunya, menyosialisasikan dan menginformasikan kepada setiap pelaku perjalanan yang akan terbang ke Indonesia untuk mengisi SATUSEHAT Health Pass sebelum keberangkatan.

Pengisian formulir swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Health Pass dapat dilakukan secara online melalui laman https://sshp.kemkes.go.id, sehingga pelaku perjalanan tidak perlu mengunduh aplikasi baru.

Penumpang hanya perlu mengisi form yang tersedia. Setelah form diisi, akan muncul barcode yang berisi riwayat kesehatan dan perjalanan penumpang.



Barcode tersebut akan dipindai oleh petugas di pintu kedatangan bandara. Setelah barcode dipindai, selanjutnya silakan disimpan.

Apabila dalam waktu 21 hari setelah bepergian ke luar negeri, atau berasal dari negara atau daerah endemik dan terkena dampak, penumpang mengalami sakit, maka harus segera mencari perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dan menunjukkan barcode SATUSEHAT Health Pass kepada petugas kesehatan.

Adapun, langkah Mengisi SATUSEHAT Health Pass Bagi Pelaku Perjalanan Internasional, yaitu:

- Akses https://sshp.kemkes.go.id dari peramban dan klik tombol mulai.
- Pilih penggunaan bahasa yang diinginkan.
- Lengkapi seluruh isian yang ada.
- Setelah melengkapi form, muncul kode QR dan silakan disimpan atau jangan tutup halaman sampai berhasil dipindai oleh petugas.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1124 seconds (0.1#10.140)