Tips Pilih Skincare yang Aman dan Berkualitas, Jangan Asal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Saat ini begitu banyak pilihan skincare yang tersedia di pasaran. Namun sebelum membelinya penting untuk mengetahui apa fungsi utama dari produk skincare tersebut.
Selain itu, Kamu juga harus tahu bagaimana cara menggunakannya, adakah bahan - bahan berbahaya yang dapat merusak kulit dan berdampak terhadap kesehatan pada jangka panjang, cocokkah jenis produk kosmetik tersebut dengan jenis kulit dan kapan batas kedaluwarsa produk.
Dikutip dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta, berikut tips bagaimana memilih skincare yang aman:
1. Kemasan
Hal pertama yang perlu dilakukan adalah mengecek kondisi kemasan produk. Kemasan yang baik memiliki kondisi yang baik, bentuk dan warnanya pun merata. Kemasan juga tidak dalam kondisi penyok atau rusak, tidak pecah atau tidak stabil.
2. Label
Berdasarkan PerBPOM Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Persyaratan Teknis Penandaan Kosmetika, kosmetik wajib mencantumkan label yang lengkap. Label lengkap meliputi nama kosmetik, netto, kegunaan dan cara penggunaan, komposisi, peringatan dan perhatian, 2D barcode, nama dan pemohon notifikasi, nomor notifikasi, nomor batch dan tanggal kedaluarsa.
3. Izin Edar
Kosmetika wajib memiliki izin edar berupa notifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. Nomor notifikasi ditandai dengan kode “N”, diikuti satu huruf dan 11 digit angka seperti berikut; NA12345678901 atau NB12345678901 atau NC12345678901 atau ND12345678901 atau NE12345678901.
Selain itu, Kamu juga harus tahu bagaimana cara menggunakannya, adakah bahan - bahan berbahaya yang dapat merusak kulit dan berdampak terhadap kesehatan pada jangka panjang, cocokkah jenis produk kosmetik tersebut dengan jenis kulit dan kapan batas kedaluwarsa produk.
Dikutip dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta, berikut tips bagaimana memilih skincare yang aman:
1. Kemasan
Hal pertama yang perlu dilakukan adalah mengecek kondisi kemasan produk. Kemasan yang baik memiliki kondisi yang baik, bentuk dan warnanya pun merata. Kemasan juga tidak dalam kondisi penyok atau rusak, tidak pecah atau tidak stabil.
2. Label
Berdasarkan PerBPOM Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Persyaratan Teknis Penandaan Kosmetika, kosmetik wajib mencantumkan label yang lengkap. Label lengkap meliputi nama kosmetik, netto, kegunaan dan cara penggunaan, komposisi, peringatan dan perhatian, 2D barcode, nama dan pemohon notifikasi, nomor notifikasi, nomor batch dan tanggal kedaluarsa.
3. Izin Edar
Kosmetika wajib memiliki izin edar berupa notifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. Nomor notifikasi ditandai dengan kode “N”, diikuti satu huruf dan 11 digit angka seperti berikut; NA12345678901 atau NB12345678901 atau NC12345678901 atau ND12345678901 atau NE12345678901.