Agnez Mo Digugat terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Agnez Mo digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat oleh pencipta lagu Arie Sapta Hermawan alias Ari Bias terkait dugaan pelanggaran hak cipta. Hal ini dibenarkan kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang.
"Betul sekali ( Agnez Mo digugat Ari Bias) tentang dugaan pelanggaran hak cipta," kata Minola Sebayang kepada Sindonews melalui pesan singkat, Kamis (12/9/2024).
Minola mengatakan jika sidang perdana kasus ini akan digelar pada Kamis (19/92024), pekan depan.
"Iya sidang digelar Kamis depan," ucap Minola.
Lebih lanjut, Minola menduga jika Agnez Mo selaku tergugat sudah mengetahui adanya kasus ini. Hanya saja, Agnez hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus tersebut.
"Harusnya (Agnez) sudah tahu (soal gugatan ini," ucap dia.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan Ari Bias kepada Agnez Mo teregister dalam nomer perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst per tanggal 11 September 2024.
"Betul sekali ( Agnez Mo digugat Ari Bias) tentang dugaan pelanggaran hak cipta," kata Minola Sebayang kepada Sindonews melalui pesan singkat, Kamis (12/9/2024).
Minola mengatakan jika sidang perdana kasus ini akan digelar pada Kamis (19/92024), pekan depan.
"Iya sidang digelar Kamis depan," ucap Minola.
Lebih lanjut, Minola menduga jika Agnez Mo selaku tergugat sudah mengetahui adanya kasus ini. Hanya saja, Agnez hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus tersebut.
"Harusnya (Agnez) sudah tahu (soal gugatan ini," ucap dia.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan Ari Bias kepada Agnez Mo teregister dalam nomer perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst per tanggal 11 September 2024.
(tdy)