Belum Terima Warisan, Pangeran Harry Sudah Ditagih Pajak Rp2 Miliar
Jum'at, 13 September 2024 - 08:20 WIB
loading...
A
A
A

Foto/People
Duke dan Duchess membayar pajak dalam dua kali angsuran tahun lalu. Sementara pada tahun sebelumnya, pasangan Kerajaan itu dilaporkan dikenai tagihan pajak properti sebesar 110 ribu atau Rp2,21 miliar untuk rumah besar tersebut.
Berita tentang tagihan pajak yang meningkat muncul menjelang ulang tahun ke-40 Harry, saat ia akan mewarisi sejumlah uang dari Ibu Suri. The Times melaporkan bahwa mendiang nenek buyut sang pangeran memberikan dana perwalian yang diperkirakan mencapai 19 juta pound sterling atau Rp382 miliar pada 1994, yang dimaksudkan untuk memberikan sejumlah uang sekaligus bebas pajak kepada cicitnya.
Ibu Suri, yang meninggal pada bulan Maret 2002 di usia 101 tahun, berusia 94 tahun saat memberikan arisan tersebut. Uang tersebut akan dibagi di antara kerabatnya yang lebih muda, dengan pembayaran awal pada ulang tahun ke-21 mereka dan pembayaran kedua saat mereka berusia 40 tahun.
"Ada dana perwalian yang dibentuk pada saat itu. Itu adalah cara Ibu Suri menyisihkan uang untuk cicitnya yang sudah besar dan cara mewariskan sebagian hartanya dengan cara yang hemat pajak. Itu adalah cara agar sebagian hartanya dapat disisihkan untuk mereka," kata seorang mantan ajudan Istana kepada The Times.
Lihat Juga :