3 Kali Mangkir dari Sidang Cerai, Sarwedah Dianggap Sudah Mantap Pisah dengan Ruben Onsu
Kamis, 12 September 2024 - 20:37 WIB
loading...
Sarwendah sudah tiga kali mangkir alias tidak hadir di sidang cerainya dengan Ruben Onsu yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto/Instagram Sarwendah
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengungkapkan kalau Sarwendah sudah tiga kali mangkir alias tidak hadir di sidang cerainya dengan Ruben yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Minola menyebut, saat ini, sidang gugatan perceraian antara Ruben Onsu dengan Sarwendah sudah memasuki tahap kesimpulan secara e-court.
“Jadi hari ini sidang gugatan Ruben Onsu terhadap Sarwendah itu sudah memasuki tahap kesimpulan. Jadi tadi kita itu sudah memasukkan kesimpulan secara e-court, dan inti daripada kesimpulan kita itu adalah merupakan fakta yang terjadi dalam persidangan,” ujar Minola, melansir dari laman YouTube iNews TV, Kamis (12/9/2024).
Baca Juga: Pengacara Sebut Ruben Onsu Tidak Akan Mediasi dengan Sarwendah
“Faktanya apa? Faktanya adalah, setelah dipanggil sebanyak tiga kali secara berturut-turut, ternyata tergugat tidak pernah hadir. Meskipun kita tahu ketika panggilan itu tersampaikan kepada tergugat itu kan juga ada dilampirkan isi dari pada gugatan atau gugatan dari pada penggugat,” lanjut sang pengacara.
Minola menyebut, saat ini, sidang gugatan perceraian antara Ruben Onsu dengan Sarwendah sudah memasuki tahap kesimpulan secara e-court.
“Jadi hari ini sidang gugatan Ruben Onsu terhadap Sarwendah itu sudah memasuki tahap kesimpulan. Jadi tadi kita itu sudah memasukkan kesimpulan secara e-court, dan inti daripada kesimpulan kita itu adalah merupakan fakta yang terjadi dalam persidangan,” ujar Minola, melansir dari laman YouTube iNews TV, Kamis (12/9/2024).
Baca Juga: Pengacara Sebut Ruben Onsu Tidak Akan Mediasi dengan Sarwendah
“Faktanya apa? Faktanya adalah, setelah dipanggil sebanyak tiga kali secara berturut-turut, ternyata tergugat tidak pernah hadir. Meskipun kita tahu ketika panggilan itu tersampaikan kepada tergugat itu kan juga ada dilampirkan isi dari pada gugatan atau gugatan dari pada penggugat,” lanjut sang pengacara.
Lihat Juga :