Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati Kasus Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Yudha Arfandi dituntut hukuman mati atas kasus kematian Raden Khalif Pramudityo alias Dante, anak Tamara Tyasmara . Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (23/9/2024).
JPU dalam tuntutannya menilai, Yudha dengan sengaja menghilangkan nyawa Dante yang berusia enam tahun tersebut dengan dalih mengajarkan berenang.
"Kami menuntut menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama primer pasal 340 KUHP," kata JPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan," sambungnya.
Di sisi lain, JPU juga menilai bahwa selama persidangan tidak ada hal yang dapat meringankan Yudha dari hukum yang menjeratnya.
"Keadaan meringankan bagi terdakwa, tidak ada keadaan meringankan," jelasnya.
Namun, hakim ketua PN Jaktim memberikan kesempatan Yudha untuk menyiapkan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan tersebut.
Sebagaimana diketahui, sidang kasus kematian Dante sudah digelar sejak beberapa waktu lalu. Sidang pun semakin dekat dengan agenda putusan hakim terhadap Yudha.
Dante sendiri meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Yudha disebut polisi membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter. Namun, ia mengaku melakukan itu untuk latihan pernapasan.
Yudha Arfandi dijerat dengan Pasal 80, Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.
JPU dalam tuntutannya menilai, Yudha dengan sengaja menghilangkan nyawa Dante yang berusia enam tahun tersebut dengan dalih mengajarkan berenang.
"Kami menuntut menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama primer pasal 340 KUHP," kata JPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan," sambungnya.
Baca Juga
Di sisi lain, JPU juga menilai bahwa selama persidangan tidak ada hal yang dapat meringankan Yudha dari hukum yang menjeratnya.
"Keadaan meringankan bagi terdakwa, tidak ada keadaan meringankan," jelasnya.
Namun, hakim ketua PN Jaktim memberikan kesempatan Yudha untuk menyiapkan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan tersebut.
Sebagaimana diketahui, sidang kasus kematian Dante sudah digelar sejak beberapa waktu lalu. Sidang pun semakin dekat dengan agenda putusan hakim terhadap Yudha.
Dante sendiri meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Yudha disebut polisi membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter. Namun, ia mengaku melakukan itu untuk latihan pernapasan.
Yudha Arfandi dijerat dengan Pasal 80, Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.
(dra)