Berapa Gaji Raja Charles III sebagai Pemimpin Kerajaan Inggris? Segini Angkanya

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 09:30 WIB
loading...
Berapa Gaji Raja Charles...
Berapa gaji Raja Charles III? Pertanyaan semacam ini mungkin pernah terlintas di benak sebagian orang yang merasa penasaran dengan pendapatan pemimpin kerajaan Inggris itu. Foto/Getty Images
A A A
JAKARTA - Berapa gaji Raja Charles III? Pertanyaan semacam ini mungkin pernah terlintas di benak sebagian orang yang merasa penasaran dengan pendapatan pemimpin kerajaan Inggris itu.

Charles III menjadi raja Inggris setelah kematian ibunya, Ratu Elizabeth II, pada 8 September 2022. Ia resmi dinobatkan pada 6 Mei 2023 di usianya yang sudah memasuki 74 tahun.

Sebagaimana para pendahulunya, Charles III juga menerima pendapatan dari statusnya sebagai raja Inggris. Lalu, berapakah nilai gajinya itu?


Berapa Gaji Raja Charles III sebagai Pemimpin Kerajaan Inggris?

Keluarga kerajaan Inggris mungkin mendedikasikan hidup mereka untuk pelayanan publik, tetapi itu bukan berarti bahwa mereka tidak menghasilkan uang. Sebagaimana orang-orang biasa, para anggota keluarga kerajaan juga menerima pendapatan dalam bentuk gaji beserta tunjangan-tunjangannya.

Mengutip US Magazine, Sabtu (12/10/2024), sumber pendapatan utama raja Inggris berasal dari Sovereign Grant, sebuah dana hibah yang didapat kerajaan dari pemerintah Inggris. Dana tersebut biasa dialokasikan sebagai anggaran Royal Household guna pemenuhan kebutuhan kerajaan.

Tak hanya dipakai untuk menggaji raja Inggris, Sovereign Grant juga digunakan bagi keperluan lain. Misalnya untuk pemeliharaan properti dan biaya para staf di kerajaan.

Selain itu, seorang raja Inggris juga menerima tunjangan bernama Privy Purse. Biasanya, pemimpin kerajaan memakainya untuk menutupi pengeluaran pribadi.
Berapa Gaji Raja Charles III sebagai Pemimpin Kerajaan Inggris? Segini Angkanya

Raja Charles dan Ratu Camilla. Foto/Getty Images

Saat ini, Charles III menjadi raja Inggris. Sebagai gaji, ia dilaporkan setidaknya menerima USD25 juta setahun dalam statusnya sebagai pemimpin kerajaan.

Jika dikonversi ke rupiah, angkanya menjadi sekitar Rp390,2 miliar (kurs Rp15.609 per USD). Namun, angka tersebut belum sepenuhnya sama setiap tahun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1719 seconds (0.1#10.140)