Daftar Gaji Anggota Keluarga Kerajaan Inggris, Raja Charles hingga Adik-adiknya

Minggu, 13 Oktober 2024 - 21:21 WIB
loading...
Daftar Gaji Anggota...
Daftar gaji anggota keluarga kerajaan Inggris akan dibahas dalam artikel ini. Raja Charles III dan keluarganya memang mengemban tugas utama mengabdi untuk publik, tapi bukan berarti mereka tidak menerima gaji atau pendapatan. Foto/Getty Images
A A A
JAKARTA - Daftar gaji anggota keluarga kerajaan Inggris akan dibahas dalam artikel ini. Raja Charles III dan keluarganya memang mengemban tugas utama mengabdi untuk publik, tapi bukan berarti mereka tidak menerima gaji atau pendapatan.

Sumber pendapatan utama raja Inggris berasal dari Sovereign Grant, sebuah dana hibah yang didapat pihak kerajaan dari pemerintah Inggris. Dana tersebut dialokasikan sebagai anggaran Royal Household guna memenuhi kebutuhan kerajaan. Menurut BBC, dana dari Sovereign Grant bernilai 86,3 juta poundsterling atau sekitar Rp1,7 triliun per tahun.

Uang dari Sovereign Grant tidak hanya masuk ke kantong Raja Charles III. Ada juga yang dihabiskan untuk pemeliharaan properti dan menggaji staf kerajaan. Termasuk untuk membiayai acara-acara yang dihelat keluarga kerajaan yang jumlahnya mencapai 2.500 agenda tiap tahun.


Daftar Gaji Anggota Keluarga Kerajaan Inggris, Raja Charles hingga Adik-adiknya

Glamour UK

Sementara itu, mengutip US Magazine, untuk pengeluaran pribadi Raja Charles sendiri, ia menerima tunjangan yang disebut Privy Purse yang berasal dari Kadipaten Lancaster, sebuah portofolio tanah, properti, dan aset terpisah yang disimpan dalam perwalian untuk pemimpin kerajaan yang nilainya mencapai 654 juta pound atau sekitar Rp13,3 triliun. Kadipaten Lancaster ini telah diwariskan secara turun temurun kepada raja-raja Inggris, di mana dari sini raja mendapat pemasukan per tahun sebesar 20 juta pound atau setara dengan Rp406 miliar.

Berikut besaran gaji yang diterima para anggota keluarga kerajaan Inggris, yang dirangkum dari beberapa sumber pada Minggu (13/10/2024).

1. Raja Charles III dan Ratu Camilla

Us Weekly melaporkan, Raja Charles III memiliki kekayaan USD750 juta atau sekitar Rp11,6 triliun. Sementara gaji yang diterimanya per tahun mencapai USD25 juta yang setara dengan Rp389 miliar lebih.

2. Pangeran William dan Kate Middleton

Sebagai Duke dan Duchess of Cornwall, Pangeran William beserta istrinya, Kate Middleton, menerima pemasukan dari perkebunan di Kadipaten Cornwall. Menurut US Magazine, tahun lalu William mendapat penghasilan USD30,4 juta atau sekitar Rp473 miliar.

3. Pangeran Harry dan Meghan Markle

Sebelum melepas status mereka sebagai anggota keluarga kerajaan Inggris, Pangeran Harry dan istrinya, Meghan Markle, menerima sebagian besar gaji mereka dari Kadipaten Lancaster. Namun, sejak tak lagi menjadi bagian dari keluarga kerajaan dan pindah ke Amerika Serikat pada 2020, pasangan ini tidak lagi menerima uang dari kerajaan Inggris.


4. Putri Anne

Daftar Gaji Anggota Keluarga Kerajaan Inggris, Raja Charles hingga Adik-adiknya

Getty Images

Putri Anne yang merupakan saudara perempuan Raja Charles, menerima gaji sejak 1971. Gaji itu diberikan sebagai imbalan atas tugasnya mewakili kerajaan. US Magazine melaporkan, dalam satu tahun, Putri Anne menghadiri lebih dari 500 acara. Besaran gaji yang diterimanya saat ini adalah USD21,1 juta atau sekitar Rp328 miliar.

5. Pangeran Edward

Pangeran Edward, anak bungsu mendiang Ratu Elizabeth dan Pangeran Philip, telah menjalankan tugas kerajaannya ribuan kali antara tahun 2002 hingga 2022. Begitu juga dengan istrinya, Sophie. Diperkirakan Pangeran Edward memperoleh 6,5 juta pound atau sekitar Rp132 miliar per tahun dari kerajaan, menurut laporan The Guardian.

6. Pangeran Andrew

Menurut BBC, sebelum mengundurkan diri dari tugas resminya pada 2019, Pangeran Andrew diperkirakan mendapat gaji 250.000 pound per tahun atau sekitar Rp5 miliar. Sementara saat ini, Pangeran Andrew sudah tak lagi menerima gaji dari kerajaan.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0721 seconds (0.1#10.140)