Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Sosialisasikan Golden Visa dan Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian
Jum'at, 18 Oktober 2024 - 14:14 WIB
loading...
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan menyelenggarakan acara sosialisasi mengenai Golden Visa dan kebijakan izin tinggal Keimigrasian belum lama ini. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan menyelenggarakan acara sosialisasi mengenai Golden Visa dan kebijakan izin tinggal Keimigrasian berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 11 Tahun 2024. Acara ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan perusahaan di bidang penanaman modal, investor, pengguna Tenaga Kerja Asing, serta perwakilan komunitas perkawinan campur dan diaspora Indonesia.
Acara sosialisasi ini merupakan langkah proaktif dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dalam menyebarluaskan informasi terkini mengenai kebijakan keimigrasian. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan partisipasi aktif dari berbagai sektor dalam mendukung kebijakan inovatif ini.
"Tujuan acara ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pemangku kepentingan tentang manfaat Golden Visa bagi para pemegang dalam berinvestasi dan berkarya di Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Johannes Fanny pada sesi pembukaan sosialisasi Golden Visa yang diselenggarakan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, belum lama ini.
Golden Visa, yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Juli 2024, merupakan inisiatif strategis untuk menarik investor asing, talenta global, diaspora Indonesia, dan profesional internasional. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan perekonomian Indonesia.
Golden Visa menawarkan izin tinggal dengan rentang waktu 5 hingga 10 tahun, dengan beberapa jenis visa meliputi investor perorangan, diaspora Indonesia, rumah kedua (second home), talenta global tokoh dunia, lanjut usia (silver hair), perwakilan perusahaan, dan investor Ibu Kota Negara (IKN).
Acara sosialisasi ini merupakan langkah proaktif dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dalam menyebarluaskan informasi terkini mengenai kebijakan keimigrasian. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan partisipasi aktif dari berbagai sektor dalam mendukung kebijakan inovatif ini.
"Tujuan acara ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pemangku kepentingan tentang manfaat Golden Visa bagi para pemegang dalam berinvestasi dan berkarya di Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Johannes Fanny pada sesi pembukaan sosialisasi Golden Visa yang diselenggarakan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, belum lama ini.
Golden Visa, yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Juli 2024, merupakan inisiatif strategis untuk menarik investor asing, talenta global, diaspora Indonesia, dan profesional internasional. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan perekonomian Indonesia.
Golden Visa menawarkan izin tinggal dengan rentang waktu 5 hingga 10 tahun, dengan beberapa jenis visa meliputi investor perorangan, diaspora Indonesia, rumah kedua (second home), talenta global tokoh dunia, lanjut usia (silver hair), perwakilan perusahaan, dan investor Ibu Kota Negara (IKN).
Lihat Juga :